Segera Daftar Bantuan APB Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

Bantuan APB Rp 1 Juta Dari Pemerintah – Pemerintah terus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terdampak Covid-19. Salah satunya adalah bantuan yang diberikan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Program bantuan ini bernilai Rp. 1 juta sekaligus telah memasuki distribusi tahap II.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperpanjang proses pemurnian data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima manfaat diharapkan segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan APB Rp 1 Juta Dari Pemerintah

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan masih banyak pelaku budaya yang tidak menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak serta merta diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Kami berharap para pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di APB. .kemdikbud.go.id, “kata Hilmar, Selasa (17/11/2020).

Bantuan APB Rp 1 Juta Dari Pemerintah

Hilmar berharap para pelaku budaya juga bisa menyampaikan proses ini kepada seniman dan budayawan lainnya, terutama yang ada dalam satu komunitas.

“Cara yang paling mudah adalah dengan mengajak teman untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata sudah terdaftar sebagai penerima, mohon lengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.

“Dalam pandemi seperti ini kita harus mengutamakan gotong royong. Bagi yang melek teknologi bisa membantu menyebarkan informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Sementara bagi pelaku budaya yang telah melengkapi kelengkapan datanya, pencairan bantuan APB tahap II telah dilakukan secara bertahap sejak 9 November 2020. Seluruh bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di apb.kemdikbud.go.id.

Salah satu penerima bantuan APB dari Yogyakarta, Yuli Yanto, mengatakan, “Bantuan Apresiasi Bagi Para Pelaku Budaya sangat membantu saya dan rekan-rekan seniman serta budayawan yang terkena Covid-19”.

Apresiasi Pelaku Budaya

Selama pandemi ini, pelaku budaya termasuk kelompok masyarakat yang terkena dampak ekonomi.

“Kami seniman dan budayawan terkena imbas dari penghentian semua kegiatan. Jadwal yang semula direncanakan terpaksa dihentikan bahkan ditunda tanpa batas waktu,” kata Yuli.

Di tengah kebingungan dan kondisi mendadak kehilangan profesinya akibat pandemi, Yuli bersyukur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan sebesar Rp. 1 juta melalui APB.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan bantuan, uluran tangan, dan kasih sayang kepada kami melalui bantuan APB. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kami bisa kembali beraktivitas seperti yang lainnya,” tambah Yuli.

Sementara itu, salah satu artis yang juga mendapat pendampingan, Andi Malewa mengingatkan rekan-rekan pelaku budaya untuk segera memanfaatkan bantuan APB.

“Jangan sampai terlambat, masih ada waktu untuk mendapatkan bantuannya. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada seluruh pelaku seni budaya di tanah air agar kita bisa terus berkarya di tengah pandemi,” ujarnya. Pendiri Street Music Institute.

Program bantuan APB diberikan kepada para pelaku budaya yang bekerja di bidang kebudayaan di negara yang terkena pandemi. Bantuan diberikan berupa honorarium / jasa profesional sebesar Rp1 juta untuk keterlibatan dalam karya budaya selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya juga bisa memantau informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Sedangkan jika ada kendala, calon penerima layanan dapat menghubungi layanan suara di 087819049115 setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Kriteria Penerima Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB)

Kriteria perlindungan pelaku budaya yang terkena pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya yang terbagi dalam dua prioritas:

Prioritas I, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian selain kegiatan budaya yang terhenti sama sekali akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah;
  2. Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi; dan
  3. Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Prioritas II, termasuk aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

  1. Pelaku budaya yang belum menikah atau belum, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi; dan
  2. Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan lebih dari sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Larangan Bantuan APB

Pemberian layanan perlindungan bagi pelaku budaya selama wabah Covid-19 dilarang untuk:

  1. Diberikan sebagai sumbangan, bingkisan, uang terima kasih, remunerasi, komisi, atau sejenisnya kepada pihak manapun, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota, kabupaten atau masyarakat;
  2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Dosen dan Dokter;
  3. Ditransfer ke akun atas nama orang lain; dan
  4. Dipinjamkan kepada pihak / orang / kegiatan pihak lain.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperpanjang proses pemurnian data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, diharapkan pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima manfaat dapat segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a