Syarat dan Proses Izin Keramaian

Syarat dan Proses Izin keramaian mengadakan acara besar – Jika hendak mengadakan acara besar-besaran yang sekiranya akan mengundang banyak orang sebaiknya meminta izin terlebih dahulu, tidak hanya izin tetang desa setempat tetapi minta izin ke pihak berwajib yaitu kepolisian.

Dengan adanya surat izin dari kepolisian ini, kalian memiliki kekuatan hukum jika terjadi yang tidak di inginkan dengan syarat acara sesuai prosedur yang telah di tetapkan. Banyak manfaat yang akan di dapat memiliki surat ijin keramaian, undangan dan pengunjung merasa nyaman aman di kawal pihak keamanan.

Izin Keramaian

Syarat izin keramaian biasanya disebut surat izin kegiatan masyarakat entah itu berupa acara besar-besaran orkes dangdut, hajatan, demonstrasi, atau hari ulang tahun.

Persyaratan untuk mengeluarkan izin Keramaian :
  1. Surat Pengantar dari Desa setempat
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK) yang memiliki 1 (satu) lembar Haji
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan 1 (satu) lembar
  4. Foto kopi kartu identitas
  5. Saran untuk mengatur pertunjukan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, jika ada pertunjukan:
  6. Orkestra Melayu / Dangdut
  7. Sendur
  8. Organ tunggal
  9. Pertunjukan lainnya
Menyampaikan Opini Umum / Demo
  1. Isi Permintaan Ujian Nasional / data kinerja.
  2. Pengajuan Opini Publik.
  3. Dasar: Hukum No.9 Th. 1998 tentang Kemandirian Memberikan Opini Publik.
  4. Bentuk pengajuan opini publik:
  5. Demonstrasi / demonstrasi
  6. Pertemuan umum
  7. Parade
  8. Mimbar gratis
  9. Bentuk opini publik disampaikan di tempat yang terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan publik. Ketentuan penyampaian pendapat di depan umum.
  10. Diberitahu secara tertulis kepada Kepolisian Nasional yang berisi:
  11. Maksud dan tujuan
  12. Tempat, lokasi, rute
  13. Waktu dan durasi implementasi
  14. Bentuk
  15. Penanggung jawab
  16. Nama dan alamat organisasi, grup, individu
  17. Alat peraga yang digunakan
  18. Jumlah peserta
  19. Pembatalan pengiriman pendapat di depan umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum implementasi.
Izin Keramaian
 
 
Setelah menerima pemberitahuan dari Kepolisian Nasional, wajib:
  1. Berikan tanda terima notifikasi.
  2. Berkoordinasi dengan orang yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
  3. Berkoordinasi dengan pemimpin, lembaga / lembaga yang bertujuan menyampaikan pendapat.
  4. Bersiap untuk mengamankan tempat, lokasi dan rute yang ditempuh.
  5. Bertanggung jawab untuk melindungi peserta dalam menyampaikan pendapat di depan umum.
  6. Bersiap untuk mengamankan tempat, lokasi dan rute yang ditempuh.
  7. Bertanggung jawab untuk memegang keamanan.
Sanksi:
  1. Perbuatan melanggar hukum dikenai sanksi penalti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Orang yang bertanggung jawab melakukan kejahatan, dihukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
  3. Siapa pun dengan kekerasan / ancaman mencegah pengiriman pendapat di depan umum di penjara
Informasi lengkapnya silahkan datang langsung ke POLRES Bondowoso atau Polres dimana acara tersebut berada.

Demikian sedikit penjelasan syarat dan proses meminta surat izin keramaian, semoga dapat membantu.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a