Proses Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah Yang Tepat dan Benar

Proses Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah – Hak-hak warisan atas sebidang tanah yang rentan menyebabkan masalah tanah jika tidak terdaftar pada lembaga negara terkait. Perselisihan antara pewaris yang memperebutkan sebaris warisan orang tua sering terjadi.
 
Beberapa telah menyebabkan konflik horizontal yang berlarut-larut, sehingga hubungan keluarga ahli waris saling bermusuhan.
 
Peran pemerintah, terutama Kementerian ATR / BPN, sangat berperan dengan membuat proses mendukung transfer maksimum hak warisan dalam sertifikat menjadi lebih mudah.
 
Proses Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah Yang Tepat dan Benar
 

Dilansir dari www.atrbpn.go.id, dijelaskan bahwa masyarakat perlu mengurus pengalihan hak waris di kantor regional ATR / BPN sesuai dengan domisili tanah.

Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah

Pertama, pemohon langsung menuju loket layanan dengan menyelesaikan delapan persyaratan berikut, termasuk :
  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pengacaranya atas materai sudah cukup.
  2. Surat kuasa jika di kuasakan.
  3. Foto kopi identitas pemohon / ahli waris (KTP, KK) dan surat kuasa jika disahkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket tiket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Sertifikat Warisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Surat wasiat Notariel.
  7. Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket tiket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran pendapatan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Pengajuan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk pembebasan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti pembayaran pendapatan (pada saat pendaftaran hak).
Setorkan semua delapan dokumen di loket layanan jika dinyatakan lengkap, kemudian akan diarahkan ke loket pendaftaran. Di sini pemohon diharuskan membayar sejumlah uang administrasi untuk proses tersebut.
 
Related Posts
1 of 48
Untuk menghitung jumlah yang harus dibayarkan untuk mengurus pengalihan hak waris, pemohon dapat mengakses tautan ini: www.atrbpn.go.id.
 
Setelah biaya diketahui, pemohon menunggu lima hari untuk pengalihan hak waris ke sebidang tanah yang akan dimasukkan dalam sertifikat.
 
Tepat pada hari kelima, pemohon dapat langsung pergi ke jendela pengumpulan sertifikat untuk mengumpulkan sertifikat yang telah mengubah pengalihan hak waris.
 

Sumber : indonesia.go.id

Demikian Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a