Dilansir dari www.atrbpn.go.id, dijelaskan bahwa masyarakat perlu mengurus pengalihan hak waris di kantor regional ATR / BPN sesuai dengan domisili tanah.
Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau pengacaranya atas materai sudah cukup.
- Surat kuasa jika di kuasakan.
- Foto kopi identitas pemohon / ahli waris (KTP, KK) dan surat kuasa jika disahkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket tiket.
- Sertifikat asli.
- Sertifikat Warisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat wasiat Notariel.
- Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket tiket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran pendapatan (pada saat pendaftaran hak).
- Pengajuan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP / PPH untuk pembebasan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti pembayaran pendapatan (pada saat pendaftaran hak).
Sumber : indonesia.go.id
Demikian Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah.