Alur Daftar Haji Reguler

Alur Daftar Haji Reguler – Ingin pergi haji dan memiliki dana lebih, jangan menunggu lagi, daftar sekarang karena caranya sangat mudah. Ditambah lagi lama menunggu berangkat haji reguler daerah Pulau Jawa mencapai 15 tahun hingga 20 Tahun.

Saat ini, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) telah menambah fitur baru di websitenya yakni cek nomer porsi. Calon jamaah yang telah mendapatkan nomor porsi diharapkan sering mengecek agar mendapatkan informasi terbaru keberangkatan haji.

Alur Daftar Haji Reguler

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, hukumnya wajib bagi yang mampu jasmani dann rohani. Maka dari itu jangan ditunda-tunda untuk daftar haji sebagai pelengkap rukun Islam.

Alur Daftar Haji Reguler
 

Apabila telah mendaftar haji lalu meninggal dunia sebelum berangkat haji atau mengundurkan diri, uang setoran akan di kembalikan dengan melengkapi persyaratannya.

Prosedur Daftar Haji

Berikut adalah prosedur untuk mendaftarkan ibadah haji reguler :
1. Calon jamaah haji ke bank penerima (BPS) haji dengan minimal Rp 25 juta. Kemudian buka rekening tabungan di Bank Penerima Badan Ziarah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 juta sebagai setoran awal.

2. Calon jamaah haji akan mendapatkan bukti transfer dan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

3. Calon jemaah kemudian menuju ke kantor Departemen Agama di kabupaten / kota untuk melakukan pendaftaran haji dengan membawa persyaratan termasuk membawa bukti setoran awal, Fotokopi Buku Tabungan Haji, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi akta kelahiran / akta kelahiran / akta kelahiran / buku nikah. Foto copy Sertifikat Kesehatan Fisik dan Spiritual dari Puskesmas setempat 3 lembar.

4. Mengambil foto di Kantor Kementerian Agama Pas foto khusus haji (ukuran 3×4, ukuran 4×6) dengan ketentuan tidak berpakaian, berpakaian dan berjilbab yang kontras dengan latar belakang (tidak memakai putih, tidak memakai jilbab putih dan haji kopiah (kopiah putih) ) untuk pria) Jangan mengenakan kacamata (pria dan wanita) ketika ukuran foto wajah terlihat 80 persen.


5. Setelah mendaftar di kantor Kementerian Agama di Kabupaten / Kota, calon jemaah haji akan mendapatkan bukti pendaftaran haji (SPPH) yang berisi nomor porsi dan perkiraan keberangkatan.

Demikian alur Daftar Haji reguler, Info lebih lanjut: https://haji.kemenag.go.id/v3/

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a