Syarat Membuat Paspor Baru dan Ganti Paspor
Syarat Membuat Paspor, perpanjangan dan ganti paspor rusak / hilang – Ketika paspor berlaku kurang dari 6 bulan, maka Anda harus segera memperbarui. Karena, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan migran untuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
Proses memperbarui paspor lebih mudah daripada mengganti paspor. Ini terkait dengan kelengkapan yang akan dibawa.
Syarat Membuat Paspor
Saat membuat paspor baru, pemohon diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data pribadi untuk penyesuaian.
Sedangkan untuk memperpanjang paspor, yang harus Anda lakukan adalah membawa paspor lama Anda dan e-KTP bersama dengan foto kopi.
![]() |
Foto Paspor |
Paspor lama harus diserahkan kepada otoritas imigrasi. kemudian diganti dengan paspor baru dengan syarat harus dipenuhi.
Pada paspor baru, nomor dalam buku paspor akan berbeda dari yang lama. Inilah yang menyebabkan adagium tidak ada perpanjangan paspor, ada perubahan baru.
Syarat memperpanjang paspor sedikit berbeda dengan bikin baru jadi lengkapi sebelum berangkat ke kantor imigrasi.
Perpanjang Paspor
- Paspor lama
- eKTP asli dan fotokopi, surat keterangan (suket) dalam proses untuk mereka yang belum memiliki e-KTP
Buat Baru Atau Ganti Paspor Baru
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) beserta salinannya.
- Akte kelahiran, akta nikah, ijazah terakhir, atau akta pembaptisan bersama dengan fotokopi.
- Sertifikat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Bagi mereka yang berganti nama, bawa surat untuk mengganti nama dari pejabat yang berwenang.
- Paspor lama, khusus untuk mereka yang ingin bertukar dari paspor biasa ke paspor elektronik.
Untuk mendapatkan nomor antrian paspor, jangan lupa untuk mengelolanya melalui situs web antrian.imigg.go.id atau aplikasi manajemen paspor, yang dapat diunduh di ponsel berbasis Android.
Mengambil antrian paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, metode ini hanya bekerja di kantor imigrasi berikut:
- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: # Nama # Tanggal Lahir # Tanggal Kedatangan
- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: # Nama # Tanggal Tanggal Tahun Lahir # Tanggal Layanan
- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: # Nama # Tanggal Lahir # Tanggal Kedatangan
- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: # Nama # Tanggal Lahir # Alamat + Foto e-KTP
- Warga Bondowoso langsung data ke KANTOR IMIGRASI JEMBER Jl. Letjend DI. Panjaitan Nomor 47 Jember 68121 Jawa Timur
Setelah mendapatkan nomor antrian, datang ke kantor imigrasi yang bersangkutan dan rawat sesuai prosedur berikut:
- Ambil formulir permohonan di loket
- Untuk memperbarui paspor, Anda tidak perlu mengisi formulir lagi, cukup masukkan paspor lama dan salinan e-KTP Anda.
- Petugas akan melakukan wawancara kemudian mengambil foto dan sidik jari.
- Tanda terima diberikan dengan kode pembayaran.
- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
- Paspor akan selesai dalam waktu 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Biaya Membuat Paspor
Biaya memperbarui dan mengganti paspor adalah sama. Untuk paspor biasa Rp. 355.000 sedangkan elektronik Rp. 655.000.
begitulah Syarat Membuat Paspor Baru dan Ganti Paspor di Bondowoso serta daerah lain.