Syarat Membuat eKTP Cepat Selesai Tanpa Biaya (Gratis)

Syarat Membuat eKTP – Dulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperpanjang ketika batas waktu tiba. Namun, pemerintah berinovasi dalam penyediaan kepemilikan KTP sehingga dapat berlaku seumur hidup dengan e-KTP atau KTP elektronik.
 
Dengan memiliki e-KTP Anda, Anda dapat membuat kartu identitas lain seperti paspor. Selain itu, Anda juga dapat membuat SIM (SIM) yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Nasional sebagai tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat secara fisik dan mental dalam mengendarai kendaraan.
 
Syarat Membuat eKTP Cepat Selesai Tanpa Biaya (Gratis)
Foto KTP
 

Syarat Membuat eKTP

Namun, ada beberapa kondisi lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP. Sebelumnya, seseorang yang ingin membuat e-KTP diminta untuk mendapatkan surat pengantar RT atau RW. Sekarang, Anda tidak perlu lagi repot pergi ke rumah RT di desa Anda.
 
Syarat :
  1. Berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar RT dan RW
  3. Fotokopi KK
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Kecamatan/Dispenduk Bondowoso atau di kota anda, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
 

Berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018, metode pembuatan e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi membutuhkan surat pengantar, baik dari RT, RW, desa atau kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Langkah pertama bagaimana membuat e-KTP yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga Anda (KK). Anda dapat melipatgandakan lebih dari 1 kali untuk berjaga-jaga jika diperlukan nanti.

Setelah itu, datanglah ke Kantor Disdukcapil terdekat di desa Anda dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dapatkan nomor antrian jika diperlukan. Selanjutnya, tunggu hingga nomor antrian Anda mendapat panggilan.

Petugas yang bertanggung jawab akan memverifikasi data populasi berdasarkan data yang dicatat pada Kartu Keluarga yang Anda bawa. Setelah identifikasi yang tepat, Anda akan dibawa ke ruang foto untuk mengambil foto foto.

Foto latar belakang yang digunakan berbeda berdasarkan tahun kelahiran setiap orang. Misalnya, seseorang yang lahir di tahun genap akan mendapatkan latar belakang foto biru.

Sementara itu, seseorang yang lahir di tahun yang aneh akan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah.

Setelah mengambil pemotretan, Anda akan diminta untuk menandatangani perangkat tanda tangan elektronik. Karena itu, sebisa mungkin Anda sudah memiliki tanda tangan yang sudah diperbaiki alias tidak lagi diubah untuk menjalankan cara membuat e-KTP.

Selain foto dan tanda tangan, data sidik jari akan direkam yang akan digunakan sebagai alternatif identifikasi diri. Jari-jari yang digunakan adalah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan. Selanjutnya, petugas akan merekam retina atau iris Anda dengan pemindai.

Jika Anda telah melakukan semua urutan di atas, e-KTP Anda akan segera diproses untuk dicetak. Namun, e-KTP tidak dapat segera dibuat mengingat e-KTP harus disahkan oleh otoritas.

Mencetak e-KTP membutuhkan waktu tercepat selama 14 hari. Namun, ada kemungkinan bahwa Anda akan mendapatkan e-KTP lebih lama dari perkiraan waktu.

Setelah selesai mencetak, Anda akan menerimanya langsung di rumah atau dengan mengambilnya di desa atau desa setempat.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa Perpres adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk agar lebih cepat, lebih sederhana dan untuk menghapus persyaratan yang tidak perlu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Prosedur untuk Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Artikel tersebut menyatakan bahwa penerbitan E-KTP hanya membutuhkan 2 persyaratan, yaitu 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah dan kartu keluarga.

Meskipun berlaku seumur hidup, e-KTP akan mengalami pembaruan jika pemilik telah berubah dari status belum menikah menjadi belum menikah. Ini digunakan sebagai pembaruan identitas sehingga tidak disalahgunakan satu hari.

Selain itu, kehilangan e-KTP yang tidak disengaja juga dapat dilakukan lagi dengan merujuk pada beberapa kondisi. Secara umum, kehilangan e-KTP dapat ditangani di kantor kabupaten setempat.

Prosedur untuk mendapatkan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden No. 25/2008 tentang Persyaratan dan Prosedur Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan yang diperlukan adalah melengkapi dokumen seperti sertifikat kehilangan yang diperoleh dari Polisi, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar RT / RW.

Biasanya, di beberapa tempat, prosedur kehilangan e-KTP membutuhkan 2 lembar foto berwarna 3×4.

Bagaimana agar eKTP Bondowoso Cepat Selesai Tanpa Biaya (Gratis)? Sebenarnya proses pembuatan eKTP itu cepat, hanya saja permintaan yang membludak dan material habis jadi menunggu sedikit lama.

Syarat Bikin eKTP

Demikian syarat membuat KTP, semoga membantu

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a