Nenek 74 Tahun Di Perk0sa Remaja. Pelaku : Jika Hamil, Siap bertanggung Jawab
Nenek 74 Tahun (HJ), pemerk0sa nenek BA (32) di Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku telah melakukan kesalahan atas tindakannya. Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil karena perbuatannya.
“Mungkin ini nasib saya. Saya tidak punya niat. Saya melakukan kesalahan, dan jika nenek hamil, saya siap untuk bertanggung jawab,” kata BA di Mabes Polri Aceh Utara, Jumat (2/8/2019). Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk meniduri sang nenek. Namun, dia mengaku tidak memperk0sanya.
Dia mengakui bahwa tindakan amoral itu dilakukan dengan persetujuan nenek dengan cara mampu menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
Nenek 74 Tahun
“Neneknya sakit. Jadi aku bilang untuk sembuh kamu harus melakukan hubungan int!m. Nenek mau. Jadi bukan pemerk0saan yang dipaksakan seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Utara Aceh Polisi Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan para pelaku mengakui tindakannya. Kasus ini pada awalnya ditangani oleh Polisi Sektor Baktiya dan sekarang diserahkan ke Kantor Polisi Aceh Utara. “File tersangka itu segera selesai dan segera diserahkan ke kejaksaan
Dalam waktu dekat kami berharap semuanya selesai dan bisa masuk persidangan,” kata Rezki. Dia mengatakan, para pelaku didakwa dengan Pasal 285 KUHP yang berbunyi, siapa pun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya melakukan hubungan int!m dengannya dihukum untuk memperk0sa maksimal 12 tahun. ” ancamannya adalah 12 tahun penjara, “kata Rezki.Sebelumnya dilaporkan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperk0sa seorang nenek berusia 74 tahun dengan HJ awal di Kabupaten Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/15435521/pemerkosa-nenek-74-tahun-mengaku-siap-bertanggung-jawab-jika-korban-hamil