Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso Cetak Cepat Bikin KTP 1 Hari

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil disingkat Dispenduk ini memiliki tugas dan wewenang melayani masyarakat di bidang pembuatan eKTP, KK, KIA, Akta kelahiran, dan Surat Nikah bagi Non Muslim.

Dispenduk lebih akrab ditelingan masyarakat, tapi kini sebutan tersebut perlahan-lahan berubah menjadi Dukcapil. Tugas dan wewenang pun tetap sama karena hanya pergantian sebutan saja.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Bondowoso
Dispenduk Bondowoso

Kantor Dispenduk beralamatkan di Jl. Kis Mangunsarkoro, Gentengan, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216 Telepon: 0838-5203-0865.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso

Pembuatan eKTP yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, kabarnya dilansir dari situs timesindonesia ada 10ribu lebih masyarakat Bondowoso belum mendapatkan eKTP hanya memegang surat keterangan kependudukan.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso menegaskan tidak ada alasan keterlambatan mencetak eKTP dan diharapkan tidak ada pungli dalam pencetakan.

Bagaimana cara cepat mendapatkan eKTP?

Tak ada cara cepat mendapatkan cara cepat, jika ada yang menawari dengan biaya alias pungli, segera laporkan karena pemerintah menggratiskan pembuatan eKTP.

Untuk mempercepat pembuatan eKTP, dihimbau masyarakat segera melakukan perekaman dan apabila ada perubahan data dihimbau memberikan data yang valid dan lengkap.

Jika hendak membuat atau merubah data, datanglah pagi hari jam 07.00WIB karena untuk menghindari antrian panjang dan langsung dilayani pegawai Dispenduk.

Jam kerja Dispenduk Bondowoso mengikuti kantor pemerintah lainnya dari Senin sampai Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Syarat Membuat eKTP

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.

Syarat membuat Akta Kelahiran

  • Surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran.
  • Nama serta identitas dari saksi kelahiran.
  • KTP ibu.
  • Kartu Keluarga Ibu.

Syarat Membuat KK

  • Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
  • KTP asli orangtua/wali.
  • Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

Jika syaratnya lengkap dan valid, dispenduk dengan cepat tanpa ada keraguan memproses pembuatannya sesuai SOP yang berlaku.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a