Prosedur dan Syarat Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh orang untuk mengurus kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia. Walaupun tidak bernyawa, kepulangan jenazah ke negara asal harus memenuhi prosedur agar tidak di salah gunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
Bepergian ke luar negeri karena berbagai alasan akan menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Bepergian ke negara lain biasanya dilakukan oleh orang yang merasa lelah dan membutuhkan suasana liburan yang baru.
Namun, apa yang terjadi jika orang yang bepergian ke luar negeri ditemukan mati? Perasaan sedih tentu menyelimuti keluarga yang ditinggalkan. Apalagi keluarga harus mengurus repatriasi jenazah ke Indonesia yang terkadang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Syarat Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri
Data di tahun 2018 Ada 11 negara yang memiliki TKI terbanyak yakni Malaysia 13.600 TKI, Hongkong 6900 TKI, Taiwan 4300 TKI, Singapura 2300 TKI dan Arab saudi 1200 TKI di ikuti Brunei, Qatar, Amerika Serikat, Kuwait, Jepang Italia.
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administrasi untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Namun, beberapa kondisi harus dipenuhi oleh orang yang mengurus pengembalian jenazah, termasuk permohonan untuk mengekspor jenazah dari agen resmi, paspor yang sudah meninggal, pengawalan paspor yang berlaku, Sertifikat Medis Penyebab Penyebab Kematian (MCCD). ) dari rumah sakit, otoritas ekspor otoritas lokal, Sertifikasi Penyegelan, dan Sertifikasi Pembalseman dari rumah sakit otoritas.
KBRI
Jika kondisi telah terpenuhi, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang bertanggung jawab atas badan tersebut.
Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk keperluan ini diperlukan sertifikat cacat yang kemudian dikirim ke Kementerian Luar Negeri. Jika keluarga dalam kondisi baik, Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Indonesia hanya akan mengurus masalah administrasi.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yaitu jalur darat dan udara. Secara umum, proses repatriasi adalah sama. Kewenangan untuk mengelola tubuh dimulai dengan perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Karena dinyatakan atau diketahui bahwa seorang warga negara Indonesia telah meninggal, perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsulat Jenderal Indonesia dan polisi.
Jika tubuh meninggal dalam kondisi yang tidak biasa atau di luar perawatan rumah sakit, polisi akan meminta otopsi untuk menentukan penyebab kematian. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen pengiriman resmi kemudian akan menyiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan metode pengiriman. Untuk rute darat, biasanya cukup menggunakan peti mati biasa.
Sedangkan untuk pengiriman dengan pesawat terbang, peti mati yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh departemen kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia. Agen kemudian memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu kedatangan di tujuan.
Ingat, selalu gunakan rute resmi untuk memulangkan sisa-sisa kembali ke Indonesia. Karena jika Anda menggunakan rute tidak resmi, proses pengembalian mayat dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang terlarang.
Selain obat-obatan, dikhawatirkan praktik tersebut akan berdampak negatif pada kesehatan, terutama jika tubuh memiliki penyakit menular.
Untuk mencegah hal ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan, termasuk menyebarkan informasi, termasuk menulis surat kepada dan mengumpulkan agen-agen pengiriman mayat.
Sejauh ini Konsulat Jenderal Indonesia juga telah menegur agen yang mengirim mayat di luar prosedur. Bahkan jika saluran resmi tidak dipatuhi, pemerintah akan menempatkan agen-agen ini pada daftar terlarang.
Ikuti prosedur cara memulangkan / mengambil jenazah dari luar negeri ke Indonesia di atas. Dengan mengikuti prosedur dan syarat lengkap, jenazah akan lebih cepat pulang ke Indonesia. Informasi ini sangat penting, jadi bagikan ke semua orang.