11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Cara Bayar e-Tilang

Cara Bayar e-Tilang – Polda Metro Jaya telah memulai sistem tilang elektronik, alias E-Tilang untuk pengendara di Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.

E-Tilang telah digunakan sejak November 2018. Polda Metro Jaya memasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) dengan teknologi yang dapat memantau lebih banyak pelanggaran lalu lintas di 10 titik.

Penggunaan e-Tilang ini sangat efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di pertigaan dan perempatan. Selain itu juga dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kecerobohan pengendara lain yang melanggar.

Cara Bayar e-Tilang

E-TLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi 24 jam.

Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar E-Tilang

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dideteksi eTilang

  • Pelanggaran genap ganjil
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan muatan dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Lawan arus
  • Berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas
  • Tidak gunakan helm
  • Tidak gunakan sabuk pengaman
  • Gunakan ponsel saat mengemudi

Kamera akan memonitor pengendara dari daerah Harmoni ke Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Jika ada pelanggaran, E-Tilang akan berlaku.

Fitur Kamera e-Tilang

Kamera E-TLE saat ini terdiri dari kamera plat kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan radar kecepatan.

Kamera ANPR

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran penandaan dan lampu lalu lintas dan mendeteksi plat nomor kendaraan dan kemudian menyinkronkannya dengan basis data kendaraan.

Periksa Check Point

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis-jenis pelanggaran genap-genap, tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel dan terhubung ke database kendaraan.

Speed Radar

Sensor terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan seketika (realtime) kendaraan yang lewat sehingga akan secara otomatis memberikan sinyal menangkap kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Secara total, ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik, yaitu:
  1. Bundaran JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
  2. JPO MRT Polda Semanggi Sultan Hotel, jenis kamera check point (satu)
  3. JPO di depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan tipe check point (satu)
  5. Terbang di Sudirman ke Thamrin, check point dan radar speed type (satu)
  6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan check point dan jenis radar kecepatan (satu)
  7. Bundaran Patung Kuda, jenis kamera ANPR (dua)
  8. Persimpangan Bawaslu Sarinah, tipe kamera ANPR (satu)
  9. Persimpangan Sarinah Starbuck, jenis titik pemeriksaan dan radar kecepatan (dua)
  10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)

Penerapan Tilang elektronik ini didasarkan pada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Manfaat E-Tilang

  • Mengurangi tindakan korupsi yang biasanya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab kepada pelanggar.
  • Memfasilitasi komunitas karena pelanggar tidak perlu menghadiri sidang pengadilan yang tentu saja membutuhkan waktu.

Tujuan dari E-Tilang

  • Tingkatkan keamanan dan ketertiban umum dalam berkendara di jalan.
  • Tingkatkan disiplin lalu lintas dengan menekankan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

Cara bayar Denda E-Tilang

  • Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi dikirim ke alamat terdaftar sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
  • Jika pemilik kendaraan mengklaim telah melakukan pelanggaran berdasarkan bukti gambar yang dikirim, konfirmasi akan diberikan ke denda nanti.
  • Pelanggar dapat membayar secara manual dengan mengunjungi PosKo E-TLE yang lokasinya telah di tentukan. Pelanggar akan mendapatkan email atau SMS tentang akun virtual, dalam bentuk jumlah yang harus dibayar atau ditransfer sebagai kompensasi atas denda pelanggaran.
  • Jika Anda tidak mengkonfirmasi setelah surat itu diberikan. Pemblokiran dokumen kendaraan akan dilakukan, sehingga pemilik tidak dapat membayar pajak dan mengubah identitas.
  • Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau telah dikonfirmasi tetapi penalti tidak dibayarkan maka STNK akan diblokir di Samsat. Jadi Anda tidak dapat membayar pajak dan Anda tidak dapat mengubah identitas Anda sampai Anda membayarnya.

Demikianlah penerapan E-tilang dan cara pembayaran denda E-tilang di kota besar. Untuk di kota kecil seperti Bondowoso kapan ya? Tunggu saja kabar dari kepolisian.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a