Cara Cek Produk Di BPOM Serta Cara Pengaduannya
Cara Cek Produk di BPOM – Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Obat-obatan dan makanan sebagaimana dimaksud terdiri dari obat-obatan, bahan obat, narkotika, zat psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan makanan olahan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPOM juga memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Otoritas termasuk menerbitkan izin distribusi produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keselamatan, kemanjuran / manfaat dan kualitas serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cara Cek Produk Di BPOM
Selain itu, BPOM juga melakukan intelijen dan investigasi di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, setelah melalui penilaian dan penelitian BPOM dapat menarik produk, yang tidak memenuhi berbagai standar, dari pasar. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
Sebagai masyarakat, baik dari segi konsumen dan produsen, kita dapat memeriksa produk apa yang telah ditarik sehingga mereka dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, kami juga dapat mengajukan keluhan jika Anda mengalami masalah atau masalah terkait dengan produk yang digunakan / dikonsumsi.
Berikut ini adalah cara untuk memeriksa produk yang ditarik oleh BPOM dan mengajukan keluhan kepada lembaga terkait.
Cara Memeriksa Produk yang Dicabut / Ditarik oleh BPOM melalui situs resmi
- Kunjungi situs web resmi BPOM, yaitu www.pom.go.id
- Klik bagian Daftar Produk
- Di bagian Daftar Produk, klik bagian “Produk yang Ditarik”
- Setelah memasukkan di bagian “Produk yang Ditarik”, akan ada bagian Produk, Anda dapat memilih pencarian yang diinginkan, dari obat ke makanan
- Ada kolom pencarian. Di kolom ini, Anda dapat memilih untuk menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, ke NPWP pendaftar.
Jika Anda telah menentukan apa yang dimaksud, cukup klik, maka produk yang akan ditarik oleh BPOM akan muncul, disertai dengan alasan mengapa produk itu ditarik dari pasar.
Cara Memeriksa Produk yang Dicabut oleh BPOM melalui Aplikasi CEK BPOM
Cara Mengunduh Aplikasi Cek BPOM
- Kunjungi situs web Badan POM, lalu klik ikon Google Play
- di bagian atas situs web
- Kunjungi Google Play, lakukan pencarian dengan kata kunci: Periksa BPOM, Reg Web atau Data Terdaftar
- Kunjungi Alamat Unduhan: https://play.google.com/store/apps/details?id=bpom.webreg&hl=id
Cara menggunakan Aplikasi CEK BPOM
1. Buka aplikasi CEK BPOM yang telah diinstal pada ponsel cerdas / tablet Anda dengan mengklik ikon CEK BPOM. *
* Catatan:
- Pastikan aplikasi BPK CHECK terinstal di smartphone / tablet Anda
- Pilih kategori kata kunci yang ingin Anda masukkan
- Masukkan kata kunci yang Anda maksud di bidang yang telah disediakan.
- Tekan tombol SEARCH. Jika kata kunci yang Anda masukkan cocok dengan salah satu produk yang terdaftar di POM, aplikasi akan memberikan hasil yang sesuai.
- Jika kata kunci yang Anda masukkan tidak cocok dengan data produk yang terdaftar dengan POM, aplikasi akan menampilkan pesan peringatan “Data Tidak Ditemukan”.
Tips Cek Produk Yang ditarik BPOM
1. Cari Kata Kunci dapat dimasukkan hanya dengan beberapa huruf dan / atau angka tanpa harus memasukkan secara penuh. Kata kunci boleh nama produk, merk, dan manfaat.
2. Khusus untuk Kategori Pencarian berdasarkan Nomor Registrasi, Kata Kunci Pencarian dapat dimasukkan hanya dengan beberapa huruf dan / atau angka tanpa titik dan spasi.
Cara Melaporkan Pengaduan ke BPOM
- Kunjungi situs web resmi BPOM, yaitu www.pom.go.id
- Klik bagian Layanan Online
- Klik bagian Layanan Pengaduan Konsumen
- Setelah itu, informasi akan muncul mengenai Layanan Keluhan Konsumen yang meliputi:
Cara mengajukan keluhan dan permintaan informasi ke BPOM dapat dilakukan dengan menghubungi Pusat Kontak Halo BPOM
- Telepon: 1500533
- Teks: 081.21.9999.533
- Faksimili: 021-4263333
- Email: [email protected]
- Twitter: @ HaloBPOM1500533
- Instagram: Halo BPOM 1500533
Atau
- Datang langsung (walk-in) dan alamat surat ke: Unit Layanan Pengaduan Konsumen Republik Indonesia Badan Pengawas Obat dan Makanan Gedung A, Lantai 1, Jln. Negara Percetakan No. 23 Jakarta Pusat 10560
- Atau Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Balai / POM Center di seluruh Indonesia. Daftar Alamat Balai POM
Demikian Cara Cek Produk Di BPOM dan cara pengaduannya, semoga membantu kalian dalam mendaftarkan produk.