Tidak Pernah Menerima Bantuan atau BLT BPUM Anda Hangus? Penuhi 6 Syarat Ini

Tidak Pernah Menerima Bantuan – Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM ditargetkan mendapatkan Banpres bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) gelombang 2 sebesar Rp 2,4 juta.

Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima bantuan UMKM. Artinya pada gelombang 1 dan 2 terdapat sekitar 12 juta UMKM yang menjadi penerima.

Pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan ini adalah yang terdampak Covid-19. Pendaftaran ditutup pada akhir November 2020.

Menurut Hanung Harimba Rachman, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, penerima Banpres harus segera menarik dana Rp. 2,4 juta. Karena jika tidak, bantuan bisa ditarik.

Tidak Pernah Menerima Bantuan

Pengusaha mikro binaan akan diberitahukan melalui SMS, dimana pemberitahuan tersebut akan diarahkan untuk datang ke bank yang ditunjuk.

Jadi, bagaimana Anda mendaftar?

Tidak Pernah Menerima Bantuan atau BLT BPUM Anda Hangus

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat dapat mengeceknya melalui laman depkop.go.id. Tautan kami disertakan di akhir artikel.

Syarat Mendapatkan Bantuan BPUM UMKM

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dikutip dari Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • warga negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Miliki bisnis mikro
  • Bukan pegawai ASN, TNI / Polri dan BUMN / BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
  • Pengusaha mikro yang memiliki KTP berbeda dan domisili usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha (SKU).

Anda bisa mendapatkan Sertifikat Bisnis dari desa tempat Anda berbisnis. Surat itu harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga dapat mendaftar atau melamar meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat yang tertera di KTP asalkan mencantumkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Related Posts
1 of 24

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal menurut KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendatangi beberapa instansi pengusul yang ditunjuk pemerintah, antara lain:

  • Kantor yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian / Lembaga
  • Perusahaan perbankan dan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan telah lolos akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari bank himbara (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan tersebut, penerima BLT UMKM diminta untuk melakukan verifikasi dengan bank penyalur. Setelah verifikasi, proses pencairan bisa dilakukan.

Bantuan BPUM Hangus

Untuk mengetahui apakah mereka mendapat bantuan ini atau tidak, peserta dapat mengecek melalui halaman https://eform.bri.co.id/bpum, jika tidak terdaftar mungkin ada di bank BNI atau Mandiri Syariah.

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasinya. Jika pernyataan kesalahan muncul, halaman dapat disegarkan.

Bagi masyarakat yang menerima SMS dari bank tersebut terkait bantuan, diharapkan membawa persyaratan lengkap diatas, jika tidak lengkap bantuan akan hangus. Cek penerima bantuan silahkan kunjungi https://bendebesah.com/penerima-bantuan-umkm-se-indonesia/

Mohon untuk sebarkan informasi terkait pertanyaan tidak pernah menerima bantuan. Semoga bermanfaat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a