Persyaratan memperoleh BLT BPJS untuk pekerja BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp. 600 ribu perbulan selama empat bulan. BLT senilai Rp. 2,4 juta akan dibagikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan, setiap dua bulan sekali.
Pekerja yang sudah mendapat bantuan Rp1,2 juta akan kembali menerima BLT dengan nilai yang sama tahun ini.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 merupakan payung hukum pelaksanaan BLT Rp 600 bagi pekerja atau buruh formal senilai Rp 600 per bulan selama empat bulan.
Syarat Dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja (BLT BPJS Ketenagakerjaan)
Pekerja yang berhak menerima BLT untuk pekerja formal adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Penyelenggara Jamsostek yang kini dikenal dengan BP Jamsostek, dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah memastikan pegawai honorer dan pegawai outsourcing atau outsourcing berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pegawai formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Besarnya bantuan Rp. 600 ribu perbulan selama empat bulan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, dalam video yang menjelaskan kebijakan BLT bagi pekerja formal atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Ada sekitar 15,7 pekerja formal. Resmi terdaftar di perusahaan, bayar iuran (BPJS Ketenagakerjaan), tapi bisa outsourcing atau honorer asalkan terdaftar dan membayar BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga bisa teridentifikasi,” ujarnya. BGS, demikian nama Budi Gunadi Sadikin biasa disingkat, dalam video tersebut.
Syarat Mendapatkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk dapat menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Status kewarganegaraan, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Status sebagai pekerja / buruh penerima upah
- Terdaftar aktif mengikuti program jaminan sosial BPJSKetegakagakerjaan
- Berstatus peserta BPJSKetegakerja dengan nomor kartu kepesertaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapat gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki nomor rekening aktif (bank pemerintah / bank swasta)
- Nomor rekening terdaftar oleh perusahaan pekerja kepada BPJS untuk menerima BLT
BPJS selanjutnya akan menyerahkan data nomor rekening pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk validasi, sebelum proses pencairan dilakukan.
Cara Mendapatkan Bantuan Pekerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
Tata cara pendataan calon penerima BPJS BLT dan mekanisme penyaluran bantuan ke rekening pekerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dewas Guntur Witjaksono mengatakan untuk mengetahui apakah pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600 ribu per bulan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif adalah pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika Anda menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif.
Jadi, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan. Kedua, pekerja terdaftar dan membayar iuran hingga Juni 2020. Artinya, pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020 dinyatakan tidak berhak menerima BLT senilai total Rp 2,4 juta.
Meski pemerintah belum menampilkan daftar penerima manfaat, para pekerja bisa mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi smartphone BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.
Setelah terdaftar, pekerja bisa mengecek status keanggotaannya masing-masing. Selain itu, pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui SMS ke nomor 2757. Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti dengan nomor KTP dan tanggal lahir serta nomor peserta.
Pekerja juga dapat mengecek langsung di situs resminya di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi melalui WhatsApp di + 62811-9115910 atau +62 855-1500910.
Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan mendapat bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, menurut keterangan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja. Besarnya bantuan yang akan diberikan sebesar Rp. 2,4 juta selama empat bulan atau Rp. 600 ribu perbulan.
Pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp 1,2 juta. Pencairan tahap pertama direncanakan pada akhir Agustus 2020.
Alasan Tidak Mendapatkan Bantuan BLT BPJS
Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, ditemukan data nomor rekening yang pemiliknya tidak memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan.
Nomor Rekening Ditolak
Ia mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening yang Rp. 600 ribu / bulan dalam bentuk gaji / upah bersubsidi. Karena setelah dilakukan pengecekan, pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat.
“Data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria yang tertera dalam Permenaker dimaksud, sehingga otomatis nomor rekening tidak masuk dalam daftar penerima BSU (subsidi upah). Jumlah data rekening peserta yang tidak valid mencapai 1,6 juta orang. , “dia berkata. kepada detikcom, Senin (7/9/2020).
Perusahaan Tidak Melakukan Pendataan
Ia menjelaskan hal seperti itu bisa saja terjadi karena perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening karyawan, terlepas dari ada yang tidak memenuhi kriteria.
“Beberapa pengusaha atau perusahaan menyerahkan semua nomor rekening karyawannya, tidak hanya yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Ada Faktor Lain
Ada juga faktor lain yang menyebabkan nomor rekening disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, selama penyebabnya bukan karena pemilik rekening tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka akan dilakukan validasi ulang.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan mengembalikan data nomor rekening tersebut ke perusahaan untuk diperbaiki.
“BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena tidak sesuai dengan Permenaker 14/2020,” imbuhnya.
Demikian penjelasan tentang cara dan syarat mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut bantuan subsidi upah pekerja yang diambil dari media CNN, detik, kompas dan berbagai sumber lainnya.