Syarat Dan Cara Mudah Mendapatkan Bantuan UMKM BLT Rp 2.400.000 Dari Pemerintah, Sudah Dapat?

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM BLT Rp 2.400.000 – Pengusaha mikro berkesempatan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta melalui program Banpres Produktif Pemerintah.

Untuk penyaluran bantuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama instansi lain seperti Dinas UKM daerah akan melakukan pendataan.

“Program Banpres Usaha Mikro Produktif merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro bertahan dari pandemi COVID-19,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam situsnya yang dilihat detikcom, Selasa (8/9/2020).

Penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367 / SM / VIII / 2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Usaha Mikro.

Mengenai cara dan persyaratan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta untuk pengusaha, dapat dilihat di website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Bantuan UMKM Rp 2.400.000

Syarat Dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM BLT Rp 2.400.000

Berikut syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi pemilik usaha

Syarat Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 juta

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan pegawai PNS, TNI / Polri, BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
  6. Pengusaha mikro yang memiliki KTP berbeda dan domisili usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha atau SKU.

Cara Mendaftar Bantuan UMKM Sebesar Rp. 2,4 juta

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul yang dapat mengakses bantuan sebesar Rp. 2,4 juta dari pemerintah. Badan pengusul ini adalah:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang berbadan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perusahaan perbankan dan keuangan yang terdaftar di OJK.

UMKM dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum diusulkan untuk mendapatkan Larangan Presiden yang Produktif bagi Usaha Mikro. Persyaratan tersebut adalah:

Related Posts
1 of 18
  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal menurut KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan sampai ke rekening penerima melalui bank channeling yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan SMS singkat dari bank penyalur.

Bagi UMKM yang belum memiliki rekening, bank channeling akan dibuat pada saat pencairan dana Bantuan Sosial Produktif.

Dana bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta akan diberikan langsung kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Setelah menerima pesan singkat menerima bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta, pelaku usaha bisa langsung verifikasi di bank penyalur. Setelah verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa berjalan lancar, seperti pelaku UMKM dan bank penyalur.

Dalam situs Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan bahwa Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan ditutup jika kuota terpenuhi.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta dibagikan gratis kepada para pebisnis.

Dikutip dari PPKUKM Prov. DKI Jakarta di Dinaspkukm, pemilik UKM di Jakarta dapat mengakses link pendaftaran d bit.ly/Datacalonpenerimabansos. Akun tersebut juga menjelaskan tentang persyaratan penerimaan bantuan UMKM dari pemerintah, yaitu:

  1. Memiliki KTP dan NIK
  2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif
  3. Bisnis mikro nasabah perbankan dengan potensi saldo tabungan penerima manfaat kurang dari Rp 2 juta
  4. Memiliki usaha yang berdomisili di Jakarta.

Selain bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta, Dinas PPKUKM juga mengingatkan untuk segera mendaftar menjadi UKM binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a