Syarat Mendapatkan Bantuan BLT, UMKM, Prakerja, Dan Subsidi Gaji Karyawan Selama Pandemi Covid-19

Syarat Mendapatkan Bantuan BLT – Pemerintah telah memberikan berbagai program bantuan kepada masyarakat belakangan ini. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, program bantuan ini juga sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian, mengingat Indonesia saat ini sedang mengalami resesi.

Beberapa bantuan yang berkelanjutan, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program Kartu Pra Kerja, hingga Upah Bersubsidi (BSU) untuk pekerja swasta dan karyawan honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp. . 5 juta.

Mengutip Kompas.com, di media sosial dan mengomentari berbagai pemberitaan tentang bantuan pemerintah, tak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa mereka belum mendapat bantuan.

Syarat Mendapatkan Bantuan BLT, UMKM, Prakerja, Dan Subsidi Gaji Karyawan

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah memang telah menetapkan sejumlah syarat untuk setiap program yang dilaksanakan.

Sehingga bantuan dari setiap program hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Syarat Mendapatkan Bantuan BLT UMKM
Uang Bantuan BLT

Bagi yang belum mendapatkan bantuan, bisa dicek kembali apakah memenuhi syarat yang ditetapkan.

BLT UMKM

Bantuan yang diberikan kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah menargetkan program ini menargetkan 12 juta pelaku UMKM di seluruh tanah air.

Penerima harus terdaftar di kantor koperasi di domisili mereka dan memenuhi kriteria yang ada.

Jika tidak terdaftar, pelaku UMKM tidak bisa mendapatkan bantuan ini. Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh instansi yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten / kota maupun provinsi.

Selain itu, penerima manfaat juga tidak menerima pinjaman modal kerja dan investasi dari bank (unbankable).

Syarat Bantuan UMKM

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

  • Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pengantar dari pemohon dengan lampiran
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI / Polri
  • Bukan pegawai BUMN / BUMD

Jika lolos, penerima akan mendapatkan notifikasi langsung dari pihak bank, baik melalui notifikasi SMS maupun dihubungi oleh BRI Mantri.

Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria. Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Bagi yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja dapat mendaftar secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.

Peserta harus mengikuti sejumlah pilihan yang tersedia.

Jika lolos, penerima akan menerima pemberitahuan dari eksekutif melalui SMS. Informasi kualifikasi juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.

Kuota penerima bantuan sebesar 5,6 juta yang terbagi dalam beberapa gelombang.

Syarat Prakerja

Berikut syaratnya:

  • warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal

BSU Karyawan dan Pegawai Honorer Non-ASN

Pegawai swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari target pemerintah.

Bantuan subsidi upah / gaji ini sudah mulai didistribusikan dan dilakukan secara bertahap.

Selain gaji dibawah Rp. 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan atau tempat kerja wajib menyerahkan data kepegawaian ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan validasi dan verifikasi.

Dana akan disalurkan langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Dengan demikian, nomor rekening yang dimasukkan juga harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan kepada pegawai swasta dan pegawai honorer non-ASN sebesar Rp. 2,4 juta dari total 15,7 juta orang.

Syarat Subsidi Karyawan

Persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja / buruh yang menerima gaji / upah
  • Partisipasi hingga Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji / upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji / upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Demikianlah penjelasan syarat mendapatkan bantuan BLT, UMKM, Prakerja, dan Karyawan Subsidi Karyawan Honorer. Jika belum cair atau belum mendapatkan bantuan, segera lapor di klik halaman lapor bantuan BLT.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a