Lapor Bantuan BLT Pemerintah Disini, Segera Sebelum Terlambat
Cara Lapor Bantuan BLT Pemerintah – Beginilah cara melaporkan bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai (BLT) yang dinilai bermasalah tak kunjung cair ke tangan yang membutuhkan.
BLT 600 ribu dan bantuan sosial dari Pemerintah kini sedang dibahas yang menjadi sorotan masyarakat di seluruh Indonesia.
Meski Pemerintah sudah menyatakan dana sudah dicairkan dan disalurkan, masih ada sebagian warga yang mengaku belum mendapat bantuan.
Ini juga cukup membingungkan karena publik tidak tahu harus melapor ke mana.
Lalu, bagaimana cara melaporkan bantuan sosial dan BLT yang bermasalah?
Lapor Bantuan BLT Pemerintah
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan layanan pengaduan terkait pemberian bantuan sosial (bansos). Masalah yang dilayani pengaduan adalah penyesatan, penipuan, pemerasan, dan sebagainya.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial @kemensosri disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut melalui nomor WhatsApp 0811 10222 10.
Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan email ke alamat [email protected].
Kementerian Sosial menjelaskan nomor layanan WhatsApp tidak bisa menerima panggilan.
Jadi komplain hanya bisa dilaporkan lewat pesan.
Selain itu, layanan ini tidak diperuntukkan bagi pendaftaran penerima bansos dari Kementerian Sosial atau BLT.
Masyarakat dapat mengirimkan pesan dalam format nama lengkap (spasi), nomor KTP (spasi), alamat lengkap (spasi) pengaduan.
Untuk diketahui, pemerintah tengah memberikan bantuan kepada warga yang terkena pandemi Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp. 600 ribu per bulan untuk tiga bulan ke depan dan paket sembako. Syarat bantuan langsung tunai dari pemerintah dapat dilihat di halaman syarat mendapatkan bantuan BLT.
Kementerian Sosial sendiri menyalurkan BLT senilai Rp 600 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) kepada masyarakat di luar Jabodetabek.
Rencananya, dana senilai Rp. 600 ribu akan diberikan selama tiga bulan.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dan pemerintah daerah di luar Jabodetabek.
“Yang menerima adalah semua keluarga yang ada dalam data terintegrasi kami, yang belum mendapat bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau nanti Kartu Pra Kerja,” ujar Mensos Juliari Batubara belum lama ini. . . .
Kementerian Sosial mencatat, setidaknya ada 9 juta orang yang masuk kategori penerima BLT. Namun, dia mengatakan pemerintah masih menyisir data tersebut.
Paket Sembako
“Selain semua BLT ini, saya sudah lihat angkanya 9 juta, tapi sepertinya belum sampai,” ujarnya.
Selain BLT, Kemensos juga memberikan paket sembako senilai Rp. 600 ribu per bulan yang diberikan “gratis” kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Paket sembako akan disediakan per rumah tangga selama tiga bulan.
Tercatat setidaknya 2,5 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta dan 1,6 juta atau 576 ribu keluarga di Bodetabek mendapatkan paket sembako ini.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana senilai Rp 110 triliun untuk insentif perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
Dari dana tersebut, sekitar Rp 25 triliun untuk program paket sembako bagi masyarakat.
Demikian cara lapor bantuan BLT pemerintah, untuk syarat mendapatkan BLT UMKM lainnya bisa kunjungi halaman bantuan BLT.