Cara Membuat SIUP Secara Online Untuk Syarat Bantuan UMKM

Cara Membuat SIUP Secara Online – Apakah ada cara untuk membuat SIUP online? Ada. Nah cara bikin SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan bisa dilakukan secara online lho.

Pemerintah mencanangkan metode SIUP online ini agar para pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan cepat dan tentunya legal di mata hukum.

Sebelum adanya SIUP online, banyak orang yang mengeluhkan tentang pengurusan Izin Usaha Perdagangan. Karena proses memperoleh SIUP dikenal dengan proses waktu yang lama.

Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah berinovasi dengan menghadirkan cara pembuatan SIUP online untuk membantu para pelaku bisnis yang membutuhkan legalitas dalam waktu singkat.

Cara Membuat SIUP Secara Online

Apabila Izin Usaha Perdagangan mudah diperoleh secara online atau SIUP online, maka para pebisnis tidak perlu khawatir lagi menjalankan usahanya. Eits! Tidak hanya itu, sebagai pebisnis Anda juga harus memiliki asuransi jiwa.

Jadi berbisnis tidak hanya sekedar mencari uang, yang penting adalah memiliki asuransi yang dapat memberikan perlindungan keuangan Anda. Karenanya, selain mementingkan bisnis, Anda juga perlu mengantongi asuransi jiwa sejak dini.

Lantas, bagaimana cara membuat SIUP online yang resmi, cepat, dan sesuai ketentuan Pemerintah? Berikut ulasannya.

Setiap kegiatan usaha yang berlangsung di suatu negara wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Di Indonesia, perizinan diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36 / M-DAG / PER / 9/2007.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah izin yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Kepemilikan SIUP ini bersifat wajib, artinya pelaku usaha suka atau tidak harus mengurus perizinannya.

Kategori SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  • SIUP Kecil adalah izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang memiliki modal dan jumlah kekayaan bersih (bersih) sampai dengan Rp 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Sedang adalah izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang bermodal dan jumlah kekayaan bersih (bersih) lebih dari Rp. 200 juta – Rp. 500 juta, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar adalah izin usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang bermodal dan jumlah kekayaan bersih (bersih) lebih dari Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Inilah para pelaku usaha yang dibebaskan dari SIUP

Izin usaha perdagangan sebagaimana tersebut di atas adalah wajib bagi pelaku usaha. Meski begitu, ternyata ada beberapa pelaku usaha yang tidak harus mengurus izin tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 / M-DAG / PER / 9/2007, SIUP dikecualikan untuk:

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perseorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau perkumpulan, yang dikelola, dijalankan atau dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima.

Kegiatan yang tidak bisa menggunakan SIUP

Berkat SIUP, pelaku usaha semakin nyaman dan aman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena kegiatan usahanya legal dan legal di mata hukum.

Namun demikian, tidak berarti bahwa semua kegiatan usaha atau perdagangan yang berpotensi menguntungkan dapat dilakukan secara legal karena telah memiliki SIUP.

Ternyata ada kegiatan yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan menggunakan Izin Usaha Perdagangan.

Berikut kegiatan yang dilarang dilakukan dengan menggunakan SIUP.

  • Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan lembaga dan / atau kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Niaga.
  • Kegiatan penggalangan dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak adil (money game).
  • Kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditas.

Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa dilarang bagi pedagang grosir yang memiliki Izin Usaha Perdagangan. Bunyi peraturan melarang pedagang grosir melakukan aktivitas sebagai pengecer atau pedagang informal.

Cara buat SIUP secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Cara bikin SIUP online melalui sistem Online Single Submission atau sistem OSS merupakan terobosan yang ditawarkan oleh Pemerintah agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan cepat.

Apa itu Online Single Submission?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Kehadiran sistem OSS sebagai cara pembuatan SIUP secara online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Keberadaan sistem OSS berperan sebagai pintu gerbang sistem pelayanan pemerintah di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, pengelolaan izin usaha melalui sistem OSS akan diteruskan ke pemerintah daerah terkait sehingga nantinya akan diterbitkan izin usaha perdagangan.

Jadi, untuk mengajukan SIUP, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

NIB (Nomor Identifikasi Berusaha)

Apa itu Nomor Identifikasi Berusaha atau NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha tersebut terdaftar.

Fungsi NIB juga berperan sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Import Identification Number (API) jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor.
  • Akses kepabeanan jika pelaku usaha ingin melakukan kegiatan ekspor dan / atau impor.

Syarat membuat NIB

Kepemilikan NIB ini bersifat wajib dan merupakan syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh:

  • NPWP Badan atau Perorangan apabila belum dimiliki pelaku usaha.
  • Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Pemberitahuan kelayakan fasilitas fiskal.
  • Izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cara Mendapatkan NIB

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun atau mendaftarkan dirinya.

Pembuatan NIB harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu KTP atau paspor pelaku usaha, nomor telepon pelaku usaha atau perusahaan, dan alamat email perusahaan.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB yang merupakan persyaratan pembuatan SIUP secara online.

Cara Membuat SIUP Secara Online
  • Buka alamat situs https://www.najmal.com/buy-a-domain-name-cheap/.
  • Klik menu Daftar di sudut kanan atas.
  • Isi Formulir Pendaftaran.
  • Setelah semuanya terisi, periksa Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Kemudian buka email perusahaan terdaftar dan cari email yang dikirim dari Online Single Submission atau OSS.
  • Buka pengiriman email kemudian klik tombol Aktivasi dan kemudian pemberitahuan Keberhasilan Pendaftaran.
  • Nantinya akan dikirimkan email Konfirmasi Akun Pendaftaran OSS yang berisi Nama Pengguna, Kata Sandi dan Nomor Identitas.
  • Setelah mengetahui Username dan Password Anda, silakan login di situs oss.go.id.
  • Pada halaman Selamat Datang di OSS, pilih Lisensi Bisnis (Non-Perorangan).
  • Perlu diketahui bahwa jika suatu usaha berbentuk PT, maka otomatis data perusahaan akan terisi.
  • Sedangkan jika tidak tersedia, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan memilih Izin Usaha (Non Perorangan), memilih Pencatatan Data Akta, mengklik tombol Dapatkan Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan mengisi Nama Perusahaan.
  • Jika perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perseorangan, maka pelaku usaha harus mencatat datanya secara manual pada menu Pencatatan Data Akta. Di menu pilih Tambahkan.
  • Untuk mengisi Pencatatan Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan yaitu Data Perusahaan, Data Manajemen dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Jika semuanya sudah beres, lanjutkan langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dengan memilih menu Business Request.
  • Klik Select Deed.
  • Akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP kemudian klik Proses.
  • Terus ada halaman Formulir Aplikasi dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada di halaman. Jika sudah sesuai, klik tombol Continue.
  • Selesaikan langkah-langkah ini sampai selesai, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Keluaran.
  • Di bawah Komitmen Izin Bisnis, periksa izin yang diperlukan dan klik tombol Lanjutkan.
  • Pastikan semua data sesuai dan pantau informasi pada proses Nomor Izin Usaha.


Contoh SIUP

Berikut beberapa contoh SIUP yang dikutip dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36 / M-DAG / PER / 9/2007.

Jika alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, silahkan minta SKU (Surat Keterangan Usaha) di kantor desa/kelurahan sebagai persyaratan bantuan UMKM. Pencairan bantuan UMKM akan di transfer ke rekening BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Bantuan UMKM

  • Cek penerima bantuan UMKM klik Bantuan BPUM
  • Link pendaftaran klik Bantuan UMKM (Jika tidak ada nama kabupaten/kota itu berarti hanya menerima via offline.
  • Syarat pendaftaran Bantuan BPUM klik persyaratan BPUM

Nah, begitulah cara membuat SIUP secara Online dan contoh SIUP, semoga membantu.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a