Biaya Perpanjangan SIM Di Trenggalek

Biaya Perpanjangan SIM di Trenggalek – Pada Bulan Desember lalu telah sah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberlakuan biaya perpanjangan SIM Surat berlaku seluruh wilayah Indonesia dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain perubahan biaya, pemerintah juga menambahkan syarat membuat SIM yaitu perpanjangan SIM wajib melampirkan surat lolos tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM Di Trenggalek

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, ada 12 jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Biaya Perpanjangan SIM Di Trenggalek

Dan Kedua belas jenis PNBP tersebut antara lain, penerimaan pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Pada saat PP ini telah berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 60 Tahun 2016 ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi PPNomor 60 Tahun 2016.

Syarat Membuat SIM di Trenggalek

Related Posts
Adapun syarat perpanjang SIM di Kabupaten Trenggalek, antara lain :
  1. eKTP
  2. SIM lama
  3. Surat kesehatan
  4. Surat lolos tes psikologi
  5. isi formulir permohonan SIM

Demikianlah penjelasan terkait biaya pembuatan SIM, aturan biaya bikin SIM di Trenggalek untuk lebih jelasnya tanya ke petugas pembuatan SIM.

Nembak SIM tidak di perkenankan, lebih baik buat SIM melalui tes buat SIM, tesnya mudah dan cepat.

Informasi terbaru dan menarik saat ini yang perlu anda perhatikan adalah larangan merokok pada saat mengendarai sepeda motor dan mobil.

Jika melanggar akan di denda Rp 750.000.Terima Kasih telah mengunjungi website kami, jangan lupa share artikel Biaya Resmi Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a