Begini Cara Membuat KIS dengan Mudah dan Cepat
Cara Membuat KIS – Seperti yang Anda ketahui, ada dua bantuan program layanan kesehatan yang dijalankan oleh Pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan dan Kartu Kesehatan Indonesia (KIS).
Antri di Kantor Layanan BPJS |
Ada perbedaan antara kedua program bantuan pemerintah ini. Jika menjadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar biaya bulanan, menjadi peserta KIS bebas biaya sama sekali.
Namun, tidak semua orang dapat didaftarkan sebagai pemilik Kartu Indonesia Sehat. Kepemilikan KIS hanya ditujukan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria keluarga kurang mampu. Karena sejak awal, program dirancang agar orang miskin dapat menikmati layanan kesehatan gratis.
Dengan begitu, tidak ada lagi kisah sedih tentang orang yang tidak bisa mendapatkan perawatan karena mereka tidak punya uang. Karena peserta Kartu Indonesia Sehat dapat menikmati layanan kesehatan gratis, baik fasilitas kelas satu maupun fasilitas tingkat lanjut.
Cara Membuat KIS
Diorganisir berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah prosedur untuk pelaksanaan program jaminan sosial oleh beberapa penyedia jaminan sosial. Berkat SJSN, kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
Selain asuransi kesehatan, ada empat jaminan lain yang dicatat dalam ruang lingkup SJSN, yaitu asuransi kecelakaan kerja, asuransi hari tua, asuransi pensiun, hingga asuransi kematian. Keempat jaminan berada di bawah manajemen BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak manfaatnya bergabung dengan BPJS, kita dapat menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis seperti cek kesehatan, cek darah, gratis minta surat keterangan sehat untuk daftar lowongan kerja, dan sebagainya.
Syarat Buat KIS
Sebenarnya syarat mendapatkan kartu KIS hanyalah :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Surat Pengantar dari Puskesmas
Namun, untuk memperoleh kartu KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Tidak mampu secara ekonomi, cacat atau PMKS, gangguan mental atau psikotik, anak jalanan, tunawisma dan pengemis, lansia yang namanya telah terdaftar di kesehatan BPJS dan telah menjadi penerima kontribusi dari pemerintah.
2. Nama tersebut telah terdaftar dalam sistem data terintegrasi PPLS 2011 dari BPS pada tahun 2011 dan memegang kartu Jamkesmas.
3. Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda sudah tercantum dalam data terintegrasi dari PPLS 2011, cukup lakukan pemeriksaan di pusat kesehatan setempat atau Anda juga dapat memeriksanya dengan cabang BPJS Kesehatan setempat. Ini karena data Penerima Bantuan Penerima (PBI) dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar di Puskesmas setempat.
4. Pemegang kartu Jamkesmas ini dapat segera menggantinya dengan KIS setelah pertama kali mendaftarkannya di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Setelah kita tahu syarat untuk bisa mendapatkan kartu KIS, kemudian apa perbedaan kartu BPJS dan Kartu KIS?
Perbedaan KIS dan BPJS
Meskipun keduanya merupakan program fasilitas kesehatan negara, sebenarnya kesehatan KIS dan BPJS memiliki perbedaan. Perbedaan paling mencolok Anda bisa dengan jelas melihat target orang yang menerimanya.
Untuk BPJS, ketika Anda ingin menjadi anggota Anda harus mendaftar dan juga membayar kontribusi. Namun KIS ini untuk anggota yang diambil dari orang yang relatif miskin dan kartu juga ditentukan oleh pemerintah, maka kontribusinya juga ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak hanya itu sebenarnya perbedaan antara KIS dan BPJS. Untuk lebih jelasnya terkait perbedaan kedua kartu ini, baca dan pahami baik-baik penjelasan di bawah ini:
1. KIS ini adalah asuransi kesehatan yang ditujukan khusus untuk orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi. Padahal BPJS sendiri adalah badan atau lembaga yang melakukan pengorganisasian dan pengelolaan asuransi kesehatan.
2. KIS hanya ditujukan untuk seseorang di mana kondisi ekonomi dapat dikatakan sangat lemah. Namun, BPJS sendiri adalah asuransi kesehatan yang ditujukan untuk setiap komunitas di Indonesia, baik mereka yang mampu maupun mereka yang kurang mampu.
3. Penggunaan KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di pusat kesehatan, klinik, atau di rumah sakit mana pun di Indonesia. Namun, penggunaan BPJS hanya berlaku untuk Puskesmas atau klinik yang telah terdaftar.
4. Dalam Pemanfaatan, KIS tidak hanya dapat digunakan untuk perawatan, tetapi juga dapat digunakan untuk pencegahan. Padahal BPJS hanya dapat digunakan ketika kondisi kesehatan peserta benar-benar sakit atau harus dirawat.
5. KIS ini adalah jenis asuransi kesehatan yang menerima subsidi pemerintah. Sedangkan pengguna BPJS diharuskan membayar biaya bulanan dalam jumlah yang telah ditentukan.
Cara Cek Kartu KIS
- Datang ke kantor Dinas Sosial
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400
- Datang ke kantor Layanan BPJS Kesehatan
Nah, sekarang anda dapat mendaftarkan diri menjadi bagian dari BPJS atau KIS setelah mengetahui persyaratannya. Jika Anda masuk golongan orang mampu, gunakanlah BPJS Kesehatan.