BPJS Kesehatan Bondowoso (Syarat Berhenti, Prosedur Pendaftaran, Cek Tagihan, dan Penyakit Yang Ditanggung)

BPJS Kesehatan Bondowoso (Prosedur Pendaftaran, Cek Tagihan, dan Penyakit Yang Ditanggung) – BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan sosial yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat. BPJS ini terbagi menjadi 2 program yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan Bondowoso (Prosedur Pendaftaran, Cek Tagihan, dan Penyakit Yang Ditanggung)
Kantor BPJS Kesehatan Bondowoso

Kali ini kita membahas BPJS Kesehatan yang ada di  kabupaten Bondowoso yang setiap hari kantornya selalu dipenuhi antrian masyarakat.

Peserta BPJS akan dijamin kesehatannya oleh pemerintah dengan syarat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS dan membayar premi tiap bulannya sesuai perjanjian.

 

BPJS Kesehatan Bondowoso

Bagi anda yang tinggal di Kabupaten Bondowoso Berikut ini kami informasikan daftar alamat kantor BPJS kesehatan.

Alamat kantor BPJS Kesehatan Bondowoso di Jl. Mastrip No.36, Nangkaan Timur, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215 Telepon: (0332) 429229 (Sebelah Kantor Grapari Telkomsel Bondowoso). Jam Kerja BPJS Kesehatan mulai hari Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai 15.00.

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Cara Mendaftar menjadi Peserta PBI APBN

Pendaftaran dilakukan melalui pengumpulan data oleh Kementerian Sosial / Dinas Sosial Kabupaten / Kota sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, ditentukan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Departemen Kesehatan. Data keanggotaan APBN PBI diperbarui secara berkala.

Cara Mendaftar Menjadi Peserta APBD PBI

Pendaftaran dilakukan melalui pengumpulan data oleh Dinas Sosial / Kantor yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota, kemudian ditentukan melalui Keputusan Gubernur / Walikota / Bupati. Data keanggotaan PBI APBD diperbarui secara berkala.

Cara Mendaftar Menjadi Peserta dalam Penyelenggara Negara PPU

Registrasi prioritas dapat dilakukan secara individu atau kolektif, dengan mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sementara pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

1. Ketentuan pendaftaran jika pendaftaran dilakukan secara individual, yaitu:

  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy kutipan Keputusan Keputusan sebagai pejabat negara / pegawai negeri / pangkat terakhir yang disahkan oleh kepala unit kerja.
  • Foto copy daftar gaji yang dilegalisasi oleh kepala unit kerja.
  • Asli / Foto copy akta kelahiran anak
  • Foto copy Surat Keputusan Pengadilan Distrik untuk anak adopsi.
  • Surat keterangan dari sekolah / universitas negeri (untuk anak di atas 21 tahun hingga 25 tahun)

Cara Mendaftar menjadi Peserta PPU Penyelenggara Non-Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja / PIC dari masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi Edabu Baru, dengan mengisi Formulir Registrasi Lapangan Elektronik yang diisi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di BPJS Health Branch Kantor.

1. Persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / izin lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah setempat.
  • Sertifikat Pendaftaran Perusahaan (TDP)
  • Akta Notaris / Yayasan / Pendirian
  • MOU / Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah

Cara Mendaftar untuk Menjadi Peserta Pengorganisasian PBPU / BP Non-Penyelenggara Negara

Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif dengan mengisi Formulir Pendaftaran Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

1. Persyaratan pendaftaran meliputi:

  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening tabungan BNI / BRI / Mandiri / BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga / anggota keluarga dalam kartu keluarga / penjamin.
  • Formulir autodebet untuk pembayaran biaya kesehatan BPJS dicap Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)

Calon peserta dapat melakukan pembayaran kontribusi pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS harus terdaftar di BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak lahir. Pendaftaran yang terlambat selama lebih dari 28 hari menyebabkan tidak mendapatkan jaminan layanan kesehatan, dikenakan biaya layanan dan wajib membayar kontribusi sejak bayi lahir.

1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat didaftarkan langsung oleh Keluarga Peserta dengan status keanggotaan langsung aktif.

Syarat dan Prosedur untuk Pendaftaran Bayi Baru Lahir

  • Asli Kartu JKN-KIS, Ibu Alami
  • Asli / Fotokopi akta kelahiran dari dokter atau bidan di pusat kesehatan / klinik / rumah sakit.
  • Asli / fotokopi kartu keluarga orang tua.

2. Peserta PPU
Bayi baru lahir dari anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir dan keanggotaannya segera aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif melalui Badan / Badan Bisnis.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama hingga ketiga:

  • Asli Kartu JKN-KIS, Ibu Alami
  • Asli / Fotokopi akta kelahiran dari dokter atau bidan di pusat kesehatan / klinik / rumah sakit.
  • Asli / fotokopi kartu keluarga orang tua.

3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS harus terdaftar di Kantor Cabang Kesehatan BPJS dan membayar kontribusi selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran dari Rumah Sakit / bidan atau akta kelahiran.

Ketentuan dan Prosedur Pendaftaran

  1. Asli Kartu JKN-KIS, Ibu Alami
  2. Asli / Fotokopi akta kelahiran dari dokter atau bidan di pusat kesehatan / klinik / rumah sakit.
  3. Asli / fotokopi kartu keluarga orang tua.
  4. Jika peserta belum melakukan autodebet, tabungan dilengkapi dengan:
  • Fotokopi rekening tabungan BNI / BRI / Mandiri / BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga / Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga / Penjamin
  • Formulir autodebet untuk pembayaran biaya kesehatan BPJS dicap Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).

Mengubah data bayi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah lahir yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Layanan Kesehatan BPJS

Layanan Kesehatan merupakan tempat / media dimana calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melaksanakan proses administrasi kepesertaan dalam bentuk pendaftaran peserta, pembayaran, perubahan data peserta,  penanganan pengaduan dan penyediaan informasi, yang terdiri dari:

  1. Aplikasi Seluler JKN.
  2. Pusat Perawatan Kesehatan BPJS 1500 400.
  3. Layanan Pelanggan Seluler (MCS).
  4. Situs web BPJS Kesehatan.
  5. Mal Layanan Umum.
  6. Kolaborasi Distrik atau Dropbox Kantor Distrik.
  7. Bank, Pembayaran Online Banking (PPOB) dan Agen mitra lainnya yang bekerja sama.
  8. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten / Kota.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS yang lama tidak membayar iuran jaminan kesehatannya, sebaiknya segera membayar sesuai tagihan yang telah tersimpan dalam sistem. Bagaimana cara mengecek tagihan bpjs kesehatan?

Untuk peserta yang ingin melunasi tagihannya bisa cek di portal resmi BPJS https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.

Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online
Cek Status dan Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

Daftar BPJS Kesehatan Online

Fitur Pendaftaran Peserta Online Sedang Dalam Penyesuaian. Untuk pendaftaran dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android di https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile atau dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online

1. Cek melalui Online
Silakan akses alamat situs web berikut melalui laptop atau ponsel cerdas Android Anda yang terhubung ke internet.

Alamat Web: https: //dList.bpjs-k Kesehatan.go.id/bpjs-checking/
Isi formulir dengan benar

Masukkan nomor kartu, tanggal lahir, nomor validasi yang muncul, lalu klik PERIKSA. Selanjutnya akan muncul informasi tentang keanggotaan kartu BPJS Anda untuk semua keluarga terdaftar.

2. Cek Status melalui SMS
BPJS Health juga telah menyiapkan layanan SMS Gateway yang dapat memudahkan peserta untuk melihat apakah status keanggotaan mereka aktif atau tidak.

Anda dapat langsung mengirim sms dari nomor ponsel yang telah terdaftar di BPJS, seperti untuk format SMS dan nomor tujuan sebagai berikut:

NIK <spasi> Jumlah Penduduk (NIK 352423291000xxxx)
NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA 0001260979xxx)
NIP <spasi> Nomor Identifikasi Karyawan (NIP 19299991119999230xxx)
Kirim sms ke nomor tujuan berikut 08777-5500-400.

3. Cek Status BPJS melalui Kantor BPJS
Jika Anda benar-benar memiliki waktu luang, Anda dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan selama jam kantor. Namun, kami menyarankan untuk datang lebih awal pada pukul 07.00 WIB dengan membawa kartu ID, kartu rumah tangga, dan kartu peserta.

Selanjutnya, tanyakan kepada petugas yang bertugas tentang status keanggotaan BPJS. Jika statusnya ternyata tidak aktif maka tanyakan juga cara mengaktifkannya kembali.

4. Hubungi Pusat Panggilan BPJS 1500400
BPJS Pusat telah menyiapkan beberapa Layanan Pelanggan untuk memberikan bantuan kepada peserta yang memiliki keluhan atau pertanyaan tentang BPJS.

Hubungi pusat panggilan yang telah disiapkan dengan nomor 1500400, pusat panggilan BPJS ini melayani masyarakat 24 jam, jadi hubungi saja saat Anda membutuhkan bantuan dengan layanan BPJS.

Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Lupa membawa kartu BPJS saat cek kesehatan di rumah sakit? Tidak perlu panik, kami dapat cek kartu BPJS secara online. Lihatlah cara di bawah ini!

  1. Buka aplikasi seluler BPJS Kesehatan / JKN di ponsel Anda.
  2. Kemudian login menggunakan alamat email Anda saat mendaftar BPJS Online
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu Peserta lalu Ubah Data Peserta.
  4. Kemudian pilih peserta kelompok perawatan kesehatan independen yang ingin Anda cetak kartu e-ID.
  5. Setelah itu, pilih ikon email lalu pertanyaan “Apakah Anda ingin mengirim kartu E-ID ke email Anda?” Anda memilih YA.
  6. Setelah itu, periksa e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar ke aplikasi BPJS, kemudian cari e-mail dengan judul kartu e-ID BPJS Health kemudian unduh file terlampir.
  7. Setelah mengunduh Anda membuka dan kemudian mencetak.
  8. Catatan: Untuk minum obat menggunakan kartu ID-kesehatan BPJS, tetap ikuti prosedur yang berlaku.

Dalam penggunaannya mereka masih harus membawa identitas pendukung seperti KTP atau KK. Pemegang kartu e-ID Kesehatan BPJS tidak diharuskan untuk mengganti e-ID dengan kartu BPJS secara umum.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kontribusi BPJS Kesehatan yang naik harus berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda tentang asuransi yang satu ini. Anda harus tahu tentang daftar penyakit yang dicakup oleh BPJS.

Semua daftar penyakit dan operasi yang dicakup oleh sistem telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 tahun 2014.

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

  • Kanker
  • Stroke
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Kusta
  • Tumor
  • Diabetes tipe 1 dan 2
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • TBC
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia
  • Talasemia
  • Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas

Perlu juga dicatat bahwa empat penyakit serius utama yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung.

Cara Berhenti Menjadi Anggota Peserta BPJS

Akhir-akhir ini BPJS banyak dibicarakan oleh masyarakat terkait dengan biaya iuran yang semakin naik. Masyarakat menginginkan keringan iuran jaminan kesehatannya setiap bulannya dan ada yang ingin berhenti dari peserta BPJS.

Ada dua cara berhenti menjadi peserta BPJS yakni

  1. Pemerintah menutup program BPJS
  2. Peserta BPJS meninggal dunia.

Pemerintah menutup program BPJS sepertinya tidak mungkin karena akan mengalami kerugian cukup besar. Jalan satu-satu berhenti dari BPJS adalah peserta meninggal dunia.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a