4 BLT Diperpanjang Hingga Tahun Depan Untuk Yang Belum Dapat Bantuan

4 BLT Diperpanjang – Pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain menyasar masyarakat umum dan pelaku bisnis, pemerintah juga menyasar tenaga kerja yang terkena pandemi virus Corona. Seperti diketahui, wabah Covid-19 telah membuat banyak karyawan kehilangan pekerjaan, di-PHK, atau merasakan penurunan pendapatan atau gaji.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi upah pada tahun 2021.

Selain subsidi gaji, masih ada tiga program bantuan yang akan diperpanjang hingga 2021. Diantaranya adalah bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu pra kerja, dan bantuan sosial tunai.

Ini termasuk program yang sudah berjalan sebelum Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Daftar 4 BLT Diperpanjang Dari Program Bantuan Pemerintah

Ada dua program yang menjadi andalan pemerintah dalam mendampingi kelompok pekerja, yaitu Kartu Pra Kerja dan subsidi Gaji.

Bantuan Kartu Pra-Kerja tidak memasuki jaringan tenaga kerja. Kartu pra kerja sebenarnya diperuntukkan bagi karyawan yang telah di-PHK, pernah mengalami PHK, atau belum pernah bekerja.

4 BLT Diperpanjang

Subsidi Gaji

Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

“Bantuan subsidi gaji juga akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian itu.

Besar tunjangan gaji yang diterima adalah Rp. 600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp. 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran dilakukan dalam 2 tahap atau Rp. 1,2 juta per distribusi. Pencairan BLT ini dimulai pada 27 Agustus dan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.

Kartu Pra-Kerja

Program Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja / buruh yang diberhentikan, dan / atau pekerja / buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi pada saat pandemi virus corona.

Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif dengan total nilai sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, Rp. 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp. 600.000 per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan yang akan diberikan selama empat bulan atau total Rp. 2,4 juta.

Sedangkan sisanya Rp. 150.000 adalah insentif survei. Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Pra Kerja sebesar Rp 20 triliun hingga akhir tahun.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Tunai Sosial (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan program BPNT non-PKH KPM. Dana ditransfer ke Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank Himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kecuali rokok, pulsa dan barang-barang tidak berguna lainnya.

Total anggaran Bantuan Tunai Sosial (BST) untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini diberikan satu kali untuk keluarga penerima.

Bantuan Langsung Tunai UMKM

Dikutip dari Kontan.co.id, 31 Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Tunai Sosial (BST) senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan program BPNT non-PKH KPM. Dana ditransfer ke Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank Himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kecuali rokok, pulsa dan barang-barang tidak berguna lainnya.

Total anggaran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun. Bantuan sosial tunai ini diberikan satu kali untuk keluarga penerima.

Demikian informasi 4 BLT diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2021, semoga bantuan ini tidak disalahgunakan untuk membeli hal yang tidak penting.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a