Ini Kriteria Penerima Uang Rp 1 Juta Bantuan Dari Pemerintah Tahun 2023
Kriteria Penerima Uang Rp 1 Juta Bantuan Dari Pemerintah – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi gaji atau upah kepada pekerja yang terdampak PPKM berbasis mikro selama pandemi Covid-19.
“Semoga subsidi ini dapat membantu para pekerja khususnya di luar sektor kritis untuk dapat bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.
Pekerja atau buruh yang menerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK, pekerja atau pekerja yang menerima upah tersebut kemudian terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Data BPJS ini merupakan sumbernya karena, katanya, data tersebut merupakan yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Kriteria Penerima Uang Rp 1 Juta Bantuan Dari Pemerintah
Ida mengatakan akan terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja dan tentunya pemberi kerja akan meneruskannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, penerima subsidi gaji adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp. 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang diberikan pengusaha kepada BPJS ketenagakerjaan.
Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batasan kriteria pengupahan. Peserta juga memiliki dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Dan kami usulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terkena PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. , transportasi, berbagai industri properti dan real estate,” ujarnya.
Penyaluran Bantuan 1 Juta Rupiah
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji disalurkan dengan menyalurkan bank ke rekening-rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Mekanisme penyaluran bantuan bersubsidi, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp. 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan dan pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp. 1 juta.
Dikatakannya, jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja. Sehingga membutuhkan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini, Ida sedang menyusun peraturan menteri tenaga kerja.
Kemarin, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Kegiatan ekonomi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021 jika rata-rata penambahan harian kasus positif Covid-19 menunjukkan perbaikan.
Demikian Kriteria Penerima Uang Rp 1 Juta Dari Pemerintah yang bersumber dari tempo.