Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM di Bondowoso Terbaru

Syarat Perpanjangan SIM di Bondowoso – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini adalah salah satu bukti legalitas yang diperlukan untuk setiap pengendara saat mengemudi dimana saja dan kapan saja.

SIM juga salah satu dokumen yang harus dimiliki dan dibawa setiap saat ketika akan bepergian dengan kendaraan, baik itu motor atau mobil. Golongan SIM menyesuaikan setiap kendaraan yang dikendarainya.

Golongan SIM mulai dari SIM A, B, B1, B1 umum, A umum, B umum, C, SIM D, SIM Internasional. Setiap SIM memiliki golongan yang berbeda. Namun sayangnya masih banyak orang yang tidak tahu tentang golongan dan fungsi SIM di Indonesia.

Untuk lebih memahami, mari kenali jenis-jenis SIM yang ada di negara kita! Kami mulai dari SIM yang cukup familiar dulu yaitu SIM C. Masa kadaluarsa (Expired) SIM cuma 5 tahun setelah itu pemilik SIM wajib memperpanjang masa aktif dengan kembali ke satpas.

Syarat Perpanjangan SIM di Bondowoso
Kantor Pelayanan Penerbitan SIM Satpas Polres Bondowoso

Syarat Perpanjangan SIM di Bondowoso

Prosedur dan syarat membuat SIM baru dan perpanjangan sedikit berbeda, perbedaan hanya pada ujian praktek mengendarai kendaraan sesuai SIM yang akan di terbitkan. Setiap orang yang akan membuat SIM baru wajib mengikuti ujian praktek, jika perpanjangan tidak perlu mengikuti ujian praktek.

mekanisme penerbitan SIM

Walaupun setiap lima tahun warga mengunjungi ke Satpas, tak semuanya ingat mekanismenya dan kemungkinan Satpas merubah sistem lama menjadi yang baru sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur).

Ketika hendak membuat SIM, kita selalu berpikir prosesnya ribet, antrian lama, dan biaya mahal. Nah, saat ini pelayanan Satpas tidak seperti yang kalian pikirkan, Polisi Republik Indonesia (Polri) telah memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan cepat.

Disini akan dijelaskan mekanisme perpanjang SIM terbaru tahun 2020, apa yang perlu disiapkan? pertama yang perlu disiapkan adalah persyaratan biodata diri.

 
SIM Bondowoso
Mekanisme Penerbitan SIM

Syarat Membuat SIM Baru

  • KTP (fotocopy 3 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas / Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Sehat Rohani / Psikologi di tempat yang ditunjuk Polres.
  • Mengisi Formulir
  • Bayar Biaya (setiap golongan berbeda)
  • Berpakaian Rapi
  • Surat Keterampilan Uji Keterampilan Mengemudi dari tempat kursus (SIM A)
 

Syarat Perpanjangan SIM

  • KTP (fotocopy 3 lembar)
  • SIM Lama Sesuai Golongan yang belum habis masa aktifnya
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas / Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Sehat Rohani bedasarkan surat kelulusan test Psikologi
  • Mengisi Formulir
  • Bayar Biaya (setiap golongan berbeda)
  • Berpakaian Rapi
 

Syarat Membuat Surat Keterangan Kesehatan Jasmani

  • KTP (Fotocopy KTP 2 Lembar)
  • Check up
  • Bayar Biaya (Gratis untuk yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS))
Surat Keterangan Sehat Jasmani Untuk Buat SIM
Surat Keterangan Sehat Jasmani

Surat kesehatan dari puskesmas / rumah sakit ini berlaku selama 2 bulan setelah tanggal penerbitan. Estimasi waktu penerbitan surat keterangan kesehatan kurang dari 5 menit tanpa antrian.

Syarat Membuat Surat Keterangan Kesehatan Rohani / Psikologi

  • KTP ( Fotocopy 2 lembar)
  • SIM (Fotocopy 2 Lembar)
  • Ikut Test Psikologi hingga Lolos
  • Bayar Biaya Test Sebesar Rp 50.000
Surat Keterangan Hasil Test Kesehatan Rohani / Psikologi Untuk Membuat SIM
Surat Keterangan Hasil Test Kesehatan Rohani / Psikologi Untuk Membuat SIM
 

Soal test psikologi sangat mudah namun butuh ketelitian dan kecermatan walaupun diber batas waktu untuk menjawab soal. Pastikan tidak ada coretan tanda salah, jika tidak lolos pemohon SIM harus mengulang dari keesokan harinya dan dipastikan lolos test.

Estimasi waktu penerbitan surat keterangan hasil test psikologi kurang dari 5 menit tanpa antrian.

Sejak 16 Desember 2019, setiap orang yang akan perpanjang SIM wajib melampir surat keterangan hasil test psikologi yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas.

Pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi

Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)
 
 
Terkait persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan lebih lengkapnya masuk ke halaman
Syarat Membuat SIM C, A, B, B1, B2, D, Internasional, dan Warga Negara Asing.
 
 

Ujian Praktek SIM

Ujian ini hanya untuk pemohon yang ingin memiliki SIM baru semua golongan, untuk perpanjang SIM tidak berlaku. Pemohon harus lulus ujian praktek 1 dan 2.
 
 

Ujian praktek SIM 1

Ujian praktek diawali dengan rute yang telah disiapkan pihak Satpas, biasanya di kantor Satpas.
 
 
Ujian Praktek SIM 1
Ujian Praktek SIM 1 Satpas Polres Bondowoso
 

Ujian Praktek SIM 2

Stelah Lulus ujian praktek pertama, pemohon di uji lagi namun tempatnya berbeda. Ujian praktek kedua langsung praktek ke jalan raya pada rute yang telah ditentukan.

 
Peta Jalur Ujian Praktek SIM 2
Peta Jalur Ujian Praktek SIM 2
 

Syarat Mengurus SIM yang Rusak atau Hilang

Untuk persyaratan SIM hilang atau rusak, sudah dibahas di halaman sebelumnya dengan lengkap, silahkan kunjungi halaman Syarat-syarat membuat SIM yang hilang atau rusak.

Langkah-langkah Proses Mengurus SIM

Sekarang saatnya langkah-langkah mengurus SIM lengkap dengan estimasi waktu normal menunggu karena SIM tidak langsung jadi walaupun pemohon memiliki persyaratannya. Setelah persyaratan dokumen lengkap dan biaya ada, pemohon melakukan proses ini :
 
a. Langsung bersilaturahmi ke kantor Satpas atau ke mobil SIM Keliling
b. Menuju Ruang Pendaftaran atau daftar online
  • Daftar SIM online bisa langsung klik situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
  • Khusus Kab. Bondowoso bikin SIM bisa melalui pesan WhatsApp di nomor pelayanan 082 234 111 911.
c. Menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan (kurang dari 1 menit)
  • Fotocopy KTP (3 lembar)
  • SIM asli yang akan di perpanjang
d. Isi formulir yang diberikan petugas, yang tidak tahu di kosongin. (kurang dari 5 menit)
  • Tanda 1 Bintang * Diisi pemohon dengan tulisan
  • Tanda 2 Bintang ** Diisi pemohon dengan silang
  • Tanda 3 Bintang *** Diisi petugas
  • Kwitansi Bank cukup diisi biodata diri dan tanda tangan
e. Serahkan formulir yang telah diisi ke petugas
f. Bayar biaya penerbitan SIM sebesar (kurang dari 1 menit)
g. Menunggu panggilan verifikasi data dari petugas dan pemberian nomer antrian (5 menit)
h. Setelah mendapatkan nomer antrian, menunggu ruang foto (menunggu kurang dari 3 menit)
i. Diruang foto akan di ambil :
  • 10 Sidik jari
  • Foto wajah
j. Menunggu proses cetak SIM (kurang dari 2 menit)

k. Selesai

Biaya Penerbitan SIM

Total biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan sangat murah tidak sampai Rp 150.000 dan cepat tanpa calo, waktu yang dibutuhkan kurang dari 90 menit.

Kalian langsung datang tanpa melalui perantara atau calo agar hebat biaya sekaligus berbagi pengalaman kepada mereka yang belum memiliki SIM.

Ingat…!!! bikin SIM tidak boleh nembak ya (lewat calo) apapun alasannya, apalagi takut tidak lulus ujian praktek. Jika yakin bisa mengendarai dengan benar, pasti akan lulus praktek.

Khusus kabupaten Bondowoso, tempat test Psikologi untuk keperluan persyaratan penerbitan SIM di apotik Safari lantai 2 beralamatkan Jl. Jenderal Ahmad Yani No.10, Potos, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68214.

Test Psikologi buka mulai jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk surat kesehatan minta ke pukesmas / rumah sakit terdekat kesayangan anda.

Masa Aktif SIM

Informasi terbaru terkait masa kadaluarsa SIM aturan terbaru tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemohon tetapi sesuai dengan tanggal cetak SIM. Misal tanggal lahir 20 Januari 2020 sedangkan mengurus SIM pada tanggal 14 Januari 2020 maka kadaluarsa SIM habis 14 Januari 2025 bukan 20 Januari 2025.

Material SIM terbaru
Material SIM terbaru

Surat ijin mengemudi diperbarui setiap 5 tahun sekali, jika telat memperpanjang maka SIM tak dapat diperpanjang, pemohon wajib buat SIM baru walaupun telat 1 hari. Maka dari itu lebih enak bikin SIM sesuai bulan lahir agar mudah di ingat.

Tips Membuat SIM

Baca tips ini untuk merubah mindset orang terkait pelayanan Satpas Polres yang super duper lambat dan mahal dalam penerbitan SIM.
  1. Datang lebih pagi ke puskesmas / rumah sakit Jam 7.30 WIB sudah ada di tempat
  2. Datang ke tempat test Psikologi Jam 08.00 WIB
  3. Bawa uang untuk biaya Surat kesehatan Rp 5.000 – 30.000 (Gratis pakai KIS)
  4. Bawa uang untuk biaya Test Psikologi Rp 50.000
  5. Bawa uang untuk Biaya Cetak SIM sesuai golongan ( SIM C Rp 75.000, SIM A Rp 100.000, SIM B Rp 125.000)
  6. Jika ada perubahan nama atau alamat, informasikan kepada petugas di ruang pendaftaran. Jika merubah di ruang foto akan ditolak karena database sudah di verifikasi.
  7. Buatlah SIM pada bulan lahir agar mudah ingat habis masa aktifnya, karena masa aktif tak lagi sesuai dengan tanggal lahir tetapi sesuai tanggal terbitnya SIM.
Begitu mudah dan cepat cara membuat SIM, jika ada tahapan proses yang keliru atau belum paham dimohon untuk isi contact me.

Demikian prosedur dan syarat perpanjangan SIM di Bondowoso yang ditulis oleh Anis Permana.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a