Penting..!!! Ciri Operasian Polisi Resmi dan Tidak Resmi

Ciri Operasian Polisi Resmi – Pemeriksaan atau lebih dikenal operasi yang dilakukan pihak kepolisian ini dapat dilakukan pada siang hari maupun malam hari. Dengan mengadakan pemeriksaan berkala ini bertujuan agar masyarakat taat dengan tata tertib lalu lintas dan mengurangi tindak kriminal.

Terkadang pihak kepolisian serentak mengadakan razia tingkat nasional dan propinsi. Ada bermacam-macam nama operasian yakni operasi zebra, lilin, semeru, dan hari raya natal dan tahun baru.

Penting..!!! Ciri Operasian Polisi Resmi dan Tidak Resmi

Pada umumnya, sebelum razia dilakukan oleh pihak kepolisian setempat terdapat pengumuman jadwal razia / operasian seminggu melalui media sosial, televisi, dan banner pinggir jalan sebelum operasian di gelar.

Ciri Operasian Polisi Resmi

Ada syarat jika pihak kepolisian akan melakukan operasi pada malam hari, tak hanya dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya  pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).

Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan  pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:

  1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
  2. Atribut, Pakaian seragam, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: (a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.)

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib, pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
  • Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil

Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993

bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:

  1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
  2. Waktu pemeriksaan;
  3. Tempat pemeriksaan;
  4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
  5. Daftar petugas pemeriksa;
  6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Selain itu, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut diletakkan pada jarak minimal 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993

Related Posts
1 of 2

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada lajur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, rambu harus ditempatkan pada jarak setidaknya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah lokasi inspeksi.

Sebelum berangkat pastikan anda membawa SIM, STNK kendaraan yang di bawa, dan safety driving seperti helm ber SNI. Bagaimana jika lupa tidak membawa SIM / STNK? Apa ditilang? Kami akan bahas di halaman selanjutnya, dan kami yakin masyarakat Bondowoso taat berlalu lintas.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a