Kelebihan Sistem Zonasi PPDB Sekolah

Kelebihan Sistem Zonasi PPDB – Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di beberapa daerah telah dibuka. Implementasi PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB, yaitu. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Salah satunya mengatur sistem zonasi yang mulai diterapkan di PPDB tahun ini. Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ Kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Kelebihan Sistem Zonasi PPDB Sekolah

Beberapa hal perlu diperhatikan terkait sistem zonasi dalam PPDB 2018 oleh pemerintah yaitu :

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) harus menerima calon siswa yang berdomisili di radius zona terdekat dengan sekolah dengan kuota minimal 90% dari jumlah total siswa yang diterima.

2. Domisili calon siswa yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penerapan PPDB.

3. Jari-jari zona terdekat dalam sistem zonasi ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah kapasitas sekolah yang tersedia.

4. Penentuan radius zona dalam sistem zonasi ditentukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan kepala sekolah / kelompok kerja.

5. Untuk sekolah yang berlokasi di wilayah perbatasan provinsi / kabupaten / kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditentukan melalui perjanjian tertulis antara daerah pemerintah saling berbatasan.

 
Kelebihan Sistem Zonasi PPDB Sekolah

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima dengan beberapa cara, yaitu: 
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah total siswa yang diterima.
b. Alasan pemindahan domisili orang tua / wali atau alasan bencana alam / sosial dengan jumlah maksimum 5% (lima persen) dari jumlah siswa yang diterima.

 

7. Sistem zonasi adalah prioritas utama atau paling penting dalam PPDB untuk sekolah menengah pertama dan atas. Setelah pemilihan zonasi, maka hasil seleksi ujian tingkat dasar atau hasil ujian sekolah menengah pertama tingkat nasional dipertimbangkan.

8. Untuk sekolah dasar, sistem zonasi menjadi pertimbangan untuk seleksi tahap kedua setelah usia minimum untuk masuk sekolah telah terpenuhi. Sedangkan untuk Sekolah Kejuruan, mereka tidak terikat untuk mengikuti sistem zonasi.

Related Posts
1 of 27

Demikian Kelebihan Sistem Zonasi PPDB Sekolah, masih banyak kelebihan lainnya.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a