Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Cara Mengurus BPKB Hilang – BPKB hilang atau rusak? Jangan khawatir, kalian masih bisa mengurusnya ke kantor SAMSAT dimana kendaraan terdaftar baik milik sendiri maupun orang lain.
Cek kendaraan melalui kode plat, kendaraan terdaftar di Bondowoso, mengurusnya harus di kantor samsat Bondowoso.
BPKB hanya digunakan 5 tahun sekali pada saat pergantian plat kendaraan yang wajib di bawa sebagai bukti bahwa bukti bukan hasil curian.
Banyak faktor BPKB hilang yang sering terjadi adalah hilang karena pindah rumah dan rusak di makan serangga.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak cukup murah di bandingkan ketika anda kena tilang dianggap kendaraan hasil curian padahal kendaraan milik anda sendiri.
BPKB ini sangat penting sekali selain sebagai bukti kepemilikan juga untuk jaminan pinjam uang untuk usaha.
Prosesnya juga cukup mudah, tidak perlu antri berjam-jam hanya membuang waktu namun dengan syarat dokumen yang di setor lengkap.
Petugas samsat akan mengecek keaslian dokumen berkas yang di terimanya dan mencocokkan data dengan arsip samsat.
Tidak perlu melalui calo untuk mengurus BPKB hilang atau rusak, lebih datang sendiri untuk menghemat biaya sekaligus berpengalaman dalam memproses ganti BPKB, hitung-hitung sebagai bentuk sanksi karena tidak menjaga surat-surat penting.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Untuk melakukan proses pengurusan BPKB, lengkapi yang berikut ini:
1. Isi Formulir Aplikasi BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari polisi dan tidak termasuk dalam daftar barang yang dicari.
3. Risalah Singkat dari Reskrim.
4. Tanda Terima Laporan / Laporan Polisi.
5. Identitas:
- Untuk individu: Identitas yang sah + satu salinan, bagi mereka yang tidak dapat melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum: Salinan sertifikat pendirian + satu lembar fotokopi, surat keterangan domisili, surat kuasa yang cukup dimaterai dan ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah: Surat keterangan Kepemilikan BPKB ditandatangani oleh pimpinan dan dicap / distempel oleh instansi.
6. Pernyataan BPKB yang hilang yang memiliki materai dan ditandatangani oleh pemiliknya.
7. Bukti berita kehilangan BPKB dalam 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan tanda terima dan kliping iklan ini).
8. Surat keternagan dari Bank bahwa BPKB tidak dalam status Bank Garansi / Jaminan, jika tidak ada lebih dari 2 (dua) Bank di daerah tersebut.
9. STNK asli dan fotokopi pendaftaran kendaraan dan pemberitahuan (Catatan / tanda terima / laporan) pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB lama (setidaknya tahu nomornya).
11. Foto copy Akta / SIUP / SITU Perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Pemeriksaan fisik dan tanda cek kendaraan yang dilegalisir.
Untuk pengelolaan proses penggantian BPKB yang rusak, harap lengkapi yang berikut ini:
1. Isi Formulir Aplikasi BPKB di Samsat.
2. Fotokopi Kartu Identitas Pemilik.
3. Surat pernyataan BPKB yang rusak yang memiliki materai dan ditandatangani oleh pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK asli dan fotokopi pendaftaran kendaraan.
Demikian syarat mengurus BPKB hilang atau rusak semoga bermanfaat. #bpkbhilang