Syarat Mengurus BPKB Hilang Mudah dan Tidak Ribet

Syarat Mengurus BPKB Hilang – Kehilangan Berkas Dokumen Kendaraan baik itu BPKB atau STNK dapat menghambat pembayaran PKB dan BBN-KB. Pada umumnya pemilik kendaraan tidak mau mengurus dan berujung kendaraan di jual begitu saja walaupun harga murah.

Padahal mengurus BPKB hilang itu tidak sulit, pihak SAMSAT mempermudah karena ini berhubungan pendapatan negara dengan persyaratan lengkap dan kendaraan benar-benar bukan hasil curian.

Biaya mengurus duplikat STNK dan BPKB pun murah, tidak seperti info yang telah tersebar di masyarakat yang sampai jutaan rupiah kecuali melalui biro jasa pengurusan STNK dan BPKB.

Jika memiliki waktu untuk mengurusnya, lebih baik mengurus sendiri ke SAMSAT dengan membawa persyaratan lengkap.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Syarat dan cara mengurus STNK hilang

  1. Menunjukkan Laporan Kehilangan Sertifikat (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Kepolisian atau Sektor Kepolisian yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kehilangan.
  2. Buat pernyataan bermeterai Rp. 6.000, – (bahwa kendaraan registrasi kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, dan kasus laka)
  3. Membuat berita kehilangan di media massa (radio / surat kabar) dan melampirkan tanda terima
  4. Memperlihatkan surat kehilangan
  5. Isi formulir aplikasi.
  6. fotokopi kartu identitas (KTP / SIM /; KK / Sertifikat Desa / Desa)
  7. BPKB asli
  8. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Syarat Mengurus BPKB Hilang

Syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang atau rusak

  1. Menunjukkan Laporan Kerugian (Laporan Polisi), hilangnya BPKB yang dikeluarkan oleh Polisi atau Sektor Kepolisian dilengkapi dengan Risalah Interogasi Kehilangan.
  2. Buat pernyataan bermeterai Rp. 6.000, – (bahwa BPKB kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, dan kasus laka)
  3. Melampirkan sertifikat dari koperasi / bank / pegadaian / dealer (bahwa BPKB kendaraan tidak dalam jaminan / jaminan)
  4. Buat berita kehilangan di media massa (radio / koran) selama 3 bulan berturut-turut dan lampirkan kwitansi
  5. Memperlihatkan surat kehilangan dari polsek setempat
  6. Isi formulir aplikasi
  7. fotokopi kartu identitas (KTP / SIM /; KK / Sertifikat Desa / Desa)
  8. Registrasi kendaraan asli
  9. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Gimana, mudah kan? Ayo segera urus kendaraan anda yang tidak memiliki BPKB atau STNK. Informasi syarat dan proses lengkapnya langsung datang ke SAMSAT Bondowoso atau ke SAMSAT terdekat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a