Inilah Yang Berhak Mendapatkan Bantuan Beras 30Kg, Apakah Anda Masuk Kategori Ini?
Bantuan Beras 30Kg – Saat pandemi corona, pemerintah gencar melancarkan program bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya adalah program bansos 30 kilogram (kg).
Lantas, siapa yang berhak atas bantuan beras 30kg ini?
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjelaskan, bantuan sosial beras akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Juliari menjelaskan, pemerintah memilih penerima PKH sebagai sasaran bansos beras ini karena keluarganya tidak mendapatkan bansos lainnya. Menurutnya, datanya jelas nama dan alamatnya agar uang bantuan tidak tumpang tindih.
Yang Berhak Mendapatkan Bantuan Beras 30Kg
“Tentu harus diingat bahwa keluarga penerima PKH adalah mereka yang menerima program bansos selama tidak ada Covid-19. Artinya mereka memang keluarga yang penghasilannya di bawah 40%. Apalagi ada. Covid-19, selain program PKH tetap berjalan, ”jelasnya.
Juliari mengakui, pendistribusian beras ini tidak akan mudah mengingat target penerimanya mencapai 10 juta keluarga. Ia mengatakan metode distribusi akan bervariasi tergantung pada kondisi. Namun, dia memastikan bantuan sosial beras tersebut akan dikirim ke titik terdekat dengan keluarga penerima.
Bantuan Beras PKH
Nantinya setiap keluarga penerima mendapat 15 kg per bulan. Semua beras yang didistribusikan berasal dari Perum Bulog.
“Rencananya untuk penyaluran ini 30 kg langsung dikirim ke Merapel pada Agustus-September, dan nanti ditambah 15 kg,” kata Juliari, Rabu (2/9).
Menurut Juliari, program bansos beras merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang masuk dalam cluster perlindungan sosial. Menurut dia, anggaran untuk program ini berkisar Rp. 5,1 triliun.