Syarat Izin Memelihara Hewan Langka Dan Sistem Jual Belinya
Syarat Izin Memelihara Hewan Langka – Hewan langka harus dipelihara dan dilestarikan. Secara umum, masalah ini menjadi perhatian pemerintah melalui Pusat Konservasi atau Suaka Margasatwa.
Namun demikian, masyarakat umum juga dapat membantu pemerintah memelihara dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan hewan liar yang dilindungi. Tentu saja mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Syarat Izin Memelihara Hewan Langka
Kondisi Hewan
Kondisi berikut jika Anda ingin memelihara atau memperdagangkan hewan langka:
- Hewan langka yang digunakan untuk hewan peliharaan atau diperdagangkan harus diperoleh dari penangkaran, bukan dari alam.
- Hewan langka yang dapat digunakan dari penangkaran termasuk dalam kategori F2.
Kategori
Kategori ini adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama dalam penawanan yang dapat disimpan atau diperdagangkan.
- Hewan langka yang legal untuk digunakan setelah dikembangbiakkan hanyalah hewan dalam kategori Appendix 2. Sementara hewan langka dalam kategori Appendix 1, meskipun telah dibiakkan, mungkin masih belum digunakan untuk apa pun karena mereka harus dilestarikan.
- Kategori hewan langka Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alam. Seharusnya tidak diambil dan dijual jika jenis hewan langka datang langsung dari alam. Namun, jika telah dibiakkan, generasi ketiga atau keturunan F2 dapat digunakan.
Misalnya: Elang, Alap-alap, buaya muara, burung Jalak Bali.
- Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka dengan kurang dari 800 hewan di alam. Meskipun mereka dibesarkan, hewan-hewan ini tidak boleh digunakan untuk apa pun dan harus terus kembali ke kawasan konservasi.
Misalnya: Anoa, badak bercula satu, harimau Sumatra, macan tutul berawan, dan orangutan.
Sekarang, setelah mengetahui kondisi ini, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperdagangkan hewan langka harus mengurus izin tersebut.
Cara Membuat Izin
Berikut ini cara membuat izin untuk memelihara hewan yang terancam punah:
- Proposal untuk izin berkembang biak atau memelihara hewan yang diserahkan ke BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan atau perorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Bisnis dari kabupaten setempat. Surat ini berisi informasi bahwa memelihara dan penangkaran hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis tentang asal usul peternak.
Bukti ini berisi persyaratan tentang penangkaran hewan yang dipelihara. Induk binatang yang dilindungi yang akan dibesarkan harus berasal dari hewan yang telah terdaftar sebagai hewan yang dipelihara atau dibiakkan secara hukum.
Artinya, hewan yang ditangkap dari alam liar dilarang untuk dipelihara karena mereka tidak memenuhi persyaratan ini. Di sinilah kondisi yang diketahui memelihara hewan telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
- BAP kesiapan teknis, yang meliputi kandang pengembangbiakan untuk memelihara atau melindungi hewan yang dilindungi, kesiapan makan dalam memelihara hewan yang dilindungi, peralatan untuk memelihara hewan, dan sebagainya.
- Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan tersebut berasal dari daerah lain.
Sumber : indonesia.go.id