Syarat Daftar Bantuan JPS Kemnaker, Bisa Dapat Bantuan Rp 40 Juta

Syarat Daftar Bantuan JPS Kemnaker – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan JPS atau jaring pengaman sosial selain bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan kartu pra kerja.

Program JPS atau jaring pengaman sosial seakan menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang mengalami kendala ekonomi.

Pasalnya, melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan berbagai manfaat, salah satunya pelatihan dan pembinaan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Diketahui, program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Oktober lalu memuat langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menghadapi dampak pandemi virus corona.

Daftar Bantuan JPS Kemnaker

Hal ini terkait dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, penurunan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk wirausaha dan kreasi padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak suatu pandemi.

Syarat Daftar Bantuan JPS Kemnaker

Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, melalui keterangan tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengatakan bahwa program ketenagakerjaan mandiri merupakan stimulus bagi pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitarnya untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai pasar lokal.

Ia menjelaskan, dalam program ketenagakerjaan mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan.

“Nanti masing-masing kelompok mendapat bantuan uang tunai Rp 40 juta per kelompok, maksimal 20 orang per kelompok,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, program ini baru berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Artinya, penerima UKM hanya 5.000 kelompok dan masih ada kuota 12.000 penerima.

Salah satu penerima bantuan JPS adalah seorang perempuan pekerja kelompok wiraswasta di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

“Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan bagi keluarga pada khususnya, pemerintah telah mencanangkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan,” kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020.

Related Posts
1 of 14

Syarat Daftar Bantuan JPS Kemnaker

Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Kelompok Wanita di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2020 tercatat diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 anggota, sehingga total menjadi 300 penerima.

Launching Humas Semarangku bertema “Siapkan KTP Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker Terbukti 39 Ribu Orang”, Mendapat Bantuan 40 Juta Jaring Pengaman Sosial (JPS), catat syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Sesuai dengan tujuannya, persyaratan untuk mendapatkan program ini adalah seperti tersebut di atas yaitu pelaku usaha, tidak bekerja dan setengah menganggur.

Seperti halnya program pemerintah lainnya, pelamar program ini juga harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, persyaratan dan dokumen lain yang diperlukan untuk mendaftar JPS Kemnaker akan diperbarui secara berkala di situs resmi www.kemnaker.go.id

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a