Daftar Dana Pesantren Selama Pandemi Virus
Dana Pesantren Selama Pandemi – Pemerintah telah mengalokasikan Rp. 2,38 triliun sampai dengan Rp. 2,6 triliun untuk pesantren, madrasah, dan Lembaga Pendidikan Alquran (LPA) di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Dana tersebut termasuk dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran tersebut berasal dari pengelolaan dana pendidikan pesantren yang telah dikelola secara akuntabel.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya di Indonesia.
“Ini untuk membantu lebih dari 21 ribu pondok pesantren, 62 ribu madrasah, dan 112 ribu LPA,” kata Ani, panggilan akrabnya, saat peresmian virtual layanan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi, Rabu (21/10).
Daftar Dana Pesantren Selama Pandemi Virus
Berikut adalah beberapa program yang disiapkan pemerintah untuk mendapatkan aliran dana bantuan pesantren di tengah COVID-19:
- Alat Bantu Belajar Online
Bendahara negara mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp211,7 miliar untuk kegiatan pembelajaran online bagi santri di 14 pesantren dan lembaga pendidikan agama. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan dengan plafon Rp. 5 juta per bulan per institusi.
“Bantuan diberikan kepada siswa agar bisa belajar karena PSBB harus belajar secara online,” ujarnya.
Pesantren bahkan bisa mengirimkan santri terbaiknya untuk mendapatkan beasiswa dan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi di dunia.
- Bantuan Operasional Pesantren
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan operasional bagi pesantren untuk menangani pandemi Covid-19. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masker, handanitizer, thermal scanner, disinfektan, tempat cuci tangan, dan biaya listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa pemberian rapid test dan swab test kepada santri dan pengelola pondok pesantren yang mengalami gejala Covid-19. Dana akan diberikan kepada pesantren yang telah dibuka di tengah pandemi.
Secara detail, pesantren skala kecil akan diberikan dana sebesar Rp. 25 juta. Diperkirakan ada 14.900 pesantren kecil di Indonesia.
Sedangkan pesantren skala menengah menerima Rp. 40 juta. Saat ini terdapat 4.000 pesantren moderat.
Sedangkan pesantren skala besar telah mencapai 2.200 pesantren. Masing-masing mendapat Rp 50 juta.
- Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah
Pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar Rp. 10 juta untuk setiap pendidikan diniyah di tanah air. Diperkirakan ada 62 ribu lembaga pendidikan diniyah.
- Bantuan Operasional LPA
LPA akan mendapatkan dana bantuan operasional sebesar Rp. 10 juta per institusi. Calon penerima bantuan ini mencapai 112 ribu LPA.
- Bantuan sosial untuk guru Pesantren kepada pengasuh
Tidak hanya memberikan bantuan kepada santri dan melaksanakan sistem pendidikan Islam, kata Ani, pemerintah juga memberikan bantuan kepada guru, ustadz, dan pengelola pondok pesantren. Bantuan diberikan melalui program bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
- Fasilitas Kebersihan
Pemerintah juga menyediakan anggaran melalui Kementerian PUPR senilai Rp 20 miliar untuk pembangunan tempat wudhu, cuci tangan, dan MCK. Rencana pembangunan akan dilakukan di 10 provinsi, dimana terdapat 10 pondok pesantren di tiap provinsi.
Anggaran tiap pesantren adalah Rp. 200 juta. Pembangunan juga akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR pada tahun 2021.
“Pemerintah juga memberikan bantuan wudhu, menenggelamkan lebih dari 100 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi,” terangnya.
- Upaya Kemitraan
Selain pendidikan, Ani mengungkapkan mahasiswa yang ingin berbisnis juga bisa memanfaatkan program dana pemerintah, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk pendidikan Islam. Saat ini ada program Ultra Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp10 juta dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon lebih besar.
“Saat ini 17,1 persen penerima UMi dari sekitar 560 ribu UMKM merupakan yang mendapat akad syariah di koperasi syariah,” ujarnya.
Bahkan, pesantren juga bisa bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan bank wakaf mikro. Dengan demikian, pengelolaan dana antar pesantren bisa dilakukan secara kolektif.
“Secara kumulatif, Rp48 miliar sudah didistribusikan kepada lebih dari 40 ribu nasabah,” ujarnya.
Demikian terkait dana pesantren selama pandemi virus corona bersumber dari CNNindonesia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201021145720-532-561072/daftar-bantuan-pemerintah-untuk-pesantren-di-tengah-corona), semoga membantu para Kyai, santri, dan wali santri.