Syarat Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar Sebesar Rp 1 Juta Mulai Tingkat SD Hingga Mahasiswa

Syarat Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar Hingga Mahasiswa – Pemerintah melalui Program Indonesia Cerdas (PIP) memberikan akses bantuan tunai kepada siswa usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.

Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal nilai yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu (19/12/2020), nominal bantuan tunai bervariasi untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan Universitas.

Siswa SD / MI / Paket A diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 450.000 / tahun. Kemudian, siswa SMP / MTs / Paket B diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp750.000 / tahun. Selanjutnya, siswa SMA / SMK / MA / Paket C diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta / tahun.

Bagi mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP kuliah berupa pembebasan biaya masuk perguruan tinggi (Ujian Tertulis Berbasis Komputer / UTBK dan jalur lainnya) yang diserahkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) Kementerian Sosial Kementerian Sosial).

Kemudian, pembebasan biaya sekolah / pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga membantu biaya hidup Rp 700.000 / bulan.

Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar

Pendaftaran KIP sendiri tidak dilakukan oleh mahasiswa secara langsung. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswanya bersekolah.

“Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota untuk pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Abdul Kahar, seperti dikutip detik.com dari laman Teman Keluarga Kementerian Pendidikan. dan Budaya.

Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar

Cara Daftar Bantuan Untuk Pelajar

Untuk dapat didaftarkan sebagai penerima KIP, mahasiswa harus memenuhi persyaratan berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran, Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt / Rw setempat
  4. Laporan hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau kepala madrasah

Adapun mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tuanya ke lembaga pendidikan (dinas pendidikan) terdekat atau dengan melapor langsung ke Pusat Kegiatan Belajar (SKB) sekolah,

Related Posts
1 of 24

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan. . (LKP). ). Jika Anda tidak memiliki KKS, Anda juga dapat membawa SKTM.

Selanjutnya pihak sekolah / madrasah / SKB / PKBM atau LKP akan mendata data siswa yang kemudian dikirim atau diusulkan ke dinas pendidikan setempat atau Kementerian Agama. Kantor Pendidikan Lokal atau Kementerian Agama.

Kemudian, daftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pendidikan Dasar (Dapodik). Sekolah yang sudah berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diwajibkan untuk memasukkan data calon penerima KIP di Dapodik.

Jika lolos seleksi maka KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang telah mendaftar sebelumnya atau dapat dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima KIP, Anda dapat mengakses pagepip.kemendikbud.go.id.

Demikianlah cara dan syarat bantuan uang tunai Untuk Pelajar Sebesar Rp 1 Juta yang bersumber dari detikcom. Semoga bermanfaat.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a