Cara Membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar) Dan Cara Mencairkannya

Bagi keluarga kurang mampu dan rentan miskin yang belum terdaftar sebagai peserta KIP, dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal / nonformal.

Nanti di satuan pendidikan akan diseleksi calon peserta yang sangat membutuhkan, seperti keluarga dari PKH, pemegang KKS, dan keluarga kurang mampu dan rentan.

Perlu diperhatikan bahwa penerima KIP harus terdaftar sebagai siswa pada lembaga pendidikan formal (SD / SMP / SMA / SMK / MA) atau nonformal (PKBM / SKB / LKP), dan KIP tersebut harus terdaftar pada Data Pendidikan Dasar (Dapodik). ) dari lembaga pendidikan.

Untuk mendapatkan KIP, keluarga yang ingin mendaftar harus membawa persyaratan kartu keluarga dan KKS atau surat keterangan dari RT / RW / Lurah / Kades yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga KKS tempat anak tersebut bersekolah.

Nantinya pihak sekolah akan mencatat informasi anak ke dalam formulir pendaftaran calon penerima KIP, dan mengirimkannya ke dinas pendidikan setempat atau dinas agama kabupaten / kota.

Cara Membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam Data Pendidikan Dasar (Dapodik). Tinggal menunggu proses dari Kemdikbud / Kemenag.

Nantinya, setelah proses verifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selesai, dan dikeluarkan Keputusan Penerima Manfaat PIP, daftar penerima akan dikirim ke bank penyalur yang ditunjuk. Diknas akan segera mengirimkan daftar penerima PIP ke sekolah.

Cara Membuat KIP

Nah, di sini pihak sekolah akan menginformasikan kepada calon penerima bantuan (biasanya orang tua siswa) di mana dan kapan akan mengumpulkan dana bantuan, berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Nasional.

Jangan lupa membawa surat pemberitahuan yang diberikan pihak sekolah saat datang ke lokasi pengambilan dana PIP. Ini penting sebagai bukti bahwa Anda (anak) adalah penerima PIP yang sah.

  1. Siswa SD / MI / Paket A menerima Rp 450.000 / tahun;
  2. Siswa SMP / MTs / Paket B mendapatkan Rp 750.000 / tahun;
  3. Siswa SMA / SMK / MA / Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 / tahun.
    Rincian total nilai akhir pada setiap jenjang dapat dibaca dalam Pedoman Pelaksanaan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016.

Syarat Mendaftar KIP

Lalu bagaimana cara mendapatkan KIP? Anda harus mendaftar tetapi sebelum mendaftar coba persiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Pembatalan Kartu Indonesia Pintar

Ternyata KIP bisa dibatalkan jika siswa tidak lagi terdaftar dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Penggunaan PBDT berfungsi untuk mendapatkan informasi terkini tentang rumah tangga dan individu, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menargetkan partisipasi dalam program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di skala nasional dan daerah.

Sehingga bila ada informasi bahwa keluarga tersebut tidak lagi terdaftar sebagai keluarga miskin, maka KIP dapat dibatalkan. Hal ini agar dana bantuan yang diberikan dapat disalurkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan, dan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran.

Pembatalan KIP juga dapat dilakukan jika Dinas Pendidikan Nasional menerima laporan dari sekolah bahwa siswa atau penerima PIP meninggal dunia, putus sekolah, tidak dikenal, atau menolak menerima KIP.

Nantinya, Dinas Pendidikan Nasional akan memvalidasi keakuratan informasi tersebut. Jika sah, Diknas akan melapor ke direktorat terkait untuk pembatalan KIP. Jika SK sudah diterbitkan dari kementerian, dana PIP akan dikembalikan ke kas negara berdasarkan rekomendasi SK Pembatalan.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Cerdas ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa / anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas sebagai penerima bantuan.

Melalui program ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah siswa putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat menekan biaya pribadi dalam mendidik siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima Kartu KIP

Penerima KIP harus terdaftar sebagai siswa formal (SD / SMP / SMA / SMK) atau nonformal (PKBM / SKB / LKP) atau lembaga pendidikan nonformal (PKBM / SKB / LKP. Penerima BSM dari Kepala Sekolah / Madrasah dan bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, dan lain-lain.

Kartu KIP Hilang/Rusak

Nantinya Kartu Indonesia Pintar yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan setempat menjadi tanggung jawab peserta. Namun jika kartu KIP hilang / rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP di dinas pendidikan setempat.

Sedangkan untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan mencantumkan identitas diri ke dinas pendidikan.

Cara Mendaftar KIP Kuliah

Persyaratan KIP Kuliah

  1. Penerima KIP kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang masih berlaku.
  2. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumenter yang valid
  3. Siswa SMA / SMK / MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan memiliki kartu KIP
  4. Siswa SMA / SMK / MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A atau B, dan hal ini dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu di prodi dengan akreditasi C.

Catatan: Jika calon siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua / wali siswa tersebut tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, bantuan SPP dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Daftar mandiri di halaman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN Anda, dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP kuliah selanjutnya akan melakukan validasi. Jika validasi berhasil, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftar dan Kode Akses ke alamat email yang terdaftar
  4. Mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran Perkuliahan KIP dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN / SBMPTN / SMPN / UMPN / Mandiri)
  5. Selesaikan proses pendaftaran secara total
  6. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem selanjutnya akan dilakukan dengan skema host-to-host
  7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, verifikasi lebih lanjut dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima SPP KIP.
  8. KIP kuliah akan memberikan lebih banyak akses ke pendidikan vokasi dan sistemnya juga akan diintegrasikan dengan kampus mandiri dan studi mandiri di universitas.

KIP kuliah juga akan dibagi menjadi dua kelompok yaitu KIP kuliah dan KIP kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi antara lain Bantuan Uang Sekolah Program Afirmasi Perguruan Tinggi (ADik) untuk Papua, Papua Barat, dan 3T Bruder.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a