Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah – Jika ada wanita hamil di luar nikah, itu tidak serta-merta terjadi gempa. Hanya saja gosip mulut di antara masyarakat tidak bisa di kendalikan.
Orang tidak peduli hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau karena beberapa kasus terdengar di telinga publik.
Maklum, rumor ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol masyarakat.
Jika ini masalahnya, bukan hal yang aneh bagi orang tua untuk menikahi anak mereka yang hamil di luar nikah. Mereka tidak ingin berbagi rasa malu dan gosip dari tetangga mereka sebelum anak mereka tumbuh dewasa.
Mereka menginginkan kehadiran menantu ketika melahirkan anak mereka. Setelah lahir? Apa kamu peduli?
Wanita hamil di luar nikah berbeda dengan wanita hamil selama periode kematian atau kematian suami mereka.
Bagi mereka yang hamil pada saat iddah atau kematian suami mereka, pernikahan mereka tidak sah. Mereka mungkin menikah kembali setelah melahirkan dan setelah nifas.
Wanita Hamil |
Sedangkan wanita hamil di luar nikah tidak memiliki iddah. Sebab, masa iddah hanya milik mereka yang sudah menikah.
Jadi pernikahan wanita hamil di luar nikah masih berlaku. Demikian dijelaskan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
Dalil Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah |
Meskipun demikian, Islam dengan tegas melarang hubungan s3ksual di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau bahkan dicegah hamil.
Sebab, tindakan keji ini dapat merusak berbagai aspek. Jangan biarkan lebih banyak bayi suci di buang berkerumunan lalat dan sampah. Wallahu Allam.