Cara Pencairan Dana Banpres Atau BLT UMKM
Cara Pencairan Dana Banpres Atau BLT UMKM – Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang mulai disalurkan sejak Agustus 2020 akan disalurkan kembali pada tahun 2021.
Program BLT UMKM dirancang dengan tujuan memulihkan perekonomian nasional. Jadi hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit bank.
Lalu berapa kuota yang disediakan? Seperti dilansir Antara, Kamis (1/4/2021), BLT UMKM 2021 kembali disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total Rp 1,2 juta per penerima. Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang, sehingga total menjadi 12,8 juta orang.
Melansir Kompas.com, Kamis (1/4/2021), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan anggaran dan kuota tahun ini berbeda. “Anggaran tahun ini akan berbeda. Saat ini 12,8 juta penerima sudah disetujui. Jumlahnya Rp 1,2 juta, bukan Rp 2,4 juta,” kata Teten.
Cara Pencairan Dana Banpres Atau BLT UMKM
Masih dari Antara, Teten mengatakan pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 6,2 triliun.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan terdiri dari 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Selebihnya kita akselerasi, mudah-mudahan pertengahan bulan depan selesai. Karena kita mau mengejar kuartal I, membangun pasar yang optimistis,” kata Teten.
Cara Pendaftaran Sebelumnya, Teten sudah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan menyerahkan diri kepada Kepala Bupati / Kota Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop UKM) di daerahnya masing-masing.
Beberapa dokumen yang telah disiapkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat Rumah Nomor telepon lini usaha.
- Pelaku UMKM yang belum memiliki akun tetap bisa mendaftar
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak mendapat bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Lembaga penyalur tahun ini bertambah dari yang sebelumnya hanya BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
“Bank akan memanggil penerima untuk membuat rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration mengenai pemenuhan syarat,” kata Teten.
Syarat Pencairan Banpres
Persyaratan yang harus dipenuhi Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri kepada pengusul yang telah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah instansi yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian / lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut Teten juga menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pencekalan presiden produktif pada 2021.
Berikut syarat-syaratnya:
- Pengusaha mikro yang saat ini tidak mendapatkan modal kerja dan pinjaman investasi dari bank (unbankable).
- Pelaku usaha adalah warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat pengajuan dari pemohon.
- Pengusaha mikro juga tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI / Polri, atau pegawai BUMN / BUMD.
Demikian informasi Cara Pencairan Dana Banpres atau bantuan langsung tunai UMKM yang dikutip dari kompascom.