Syarat Dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook Rp31 Juta, Tutup 5 Hari Lagi

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook – Facebook meluncurkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Total dana yang dikucurkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia mencapai Rp 12,5 miliar. Setiap UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 31.017.300 untuk digunakan berbisnis.

Pendaftaran pendampingan UMKM Facebook dikirim paling lambat 19 Oktober 2020. Bagi kalian yang memiliki bisnis kecil, ini kesempatan besar untuk mendapatkannya dengan nominal Rp 31.000.000.

Platform media sosial Mark Zuckerbreg juga menjalankan program pelatihan virtual, dan menyediakan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook

“UKM saat ini sedang mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang mencoba beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menyusun kembali strategi mereka dan memulihkan kinerja bisnis mereka, ”ujar Country Director Facebook Indonesia Pieter Lydian dalam sambutannya. Demikian keterangannya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat untuk UKM tidak diharuskan memiliki akun di facebook sebagai syarat pendaftaran.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook

Namun, UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bisnis ini memiliki 2 hingga 50 karyawan
  • Bisnis ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun
  • Bisnis yang terkena pandemi Covid-19
  • Memiliki legalitas usaha seperti akta pendirian,
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan
  • Nomor Identifikasi Bisnis (NIB).

Daftar Bantuan UMKM Dari Facebook

Cara mendaftar Rp. 12,5 miliar untuk bantuan UMKM dari Facebook, sebagai berikut:

  • Buka halaman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants
    Gulir ke bawah dan temukan menu
  • “Bagaimana cara saya mengajukan permohonan?”
  • dan pilih lokasi Indonesia Klik “Lanjutkan ke Situs Partner
  • Pelamar bantuan akan diarahkan ke situs web Goodera. Masukkan alamat email Anda dan klik “Daftar Sekarang”
  • Lengkapi data pribadi dan UMKM Anda pada kolom yang tersedia. Setelah selesai mengisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian dipilih sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan serangkaian webinar gratis untuk membantu wirausahawan menampilkan bisnis mereka secara online dan beradaptasi dengan cepat.

Related Posts
1 of 24

Pemilik UKM dapat bergabung dengan Boost dengan Facebook, di mana mereka akan mendapatkan saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Pusat Sumber Daya Bisnis Facebook, yang berisi kiat, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan pelanggan mereka.

UKM juga dapat mengakses Webinar Facebook Gratis dan mempelajari cara menjadikan bisnis mereka online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Ia mengatakan, pelaku UMKM hanya perlu mendaftar secara online untuk mendapatkan izin.

“Kami akan berikan kemudahan perizinan. Jadi perizinan bisa dilakukan secara online,” kata Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah UMKM mendaftar secara online, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB).

NIB juga merupakan satu bentuk izin yang berlaku untuk semua kegiatan bisnis.

Menurutnya, pihaknya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor UMKM, mulai dari pemerhati, pelaku UMKM, akademisi hingga swasta untuk membahas penyusunan turunan UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

“Karena itu kami telah menyusun timeline dan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Pagi ini sudah kami laporkan ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapatkan masukan konkrit di masing-masing. daerah., “katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian untuk jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian juga diberikan berdasarkan jenis pertimbangan risiko bisnis.

“Untuk pengusaha mikro kecil memang aturan registrasinya. Dulu kan perizinan, sekarang pendaftaran dan akan diatur dalam RPP,” ujarnya.

Beginilah prosedur cara mendapatkan bantuan dari Facebook, semoga membantu para usaha mikro kecil dan menengah.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a