6 Syarat Izin Memiliki Senjata Api Yang Wajib Kamu Penuhi
Syarat Izin Memiliki Senjata Api – Warga sipil seharusnya tidak menggunakannya jika mereka tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh ditampilkan di depan umum apalagi untuk menakuti orang lain.
Namun, jika Anda ingin terus memiliki senpi maka Anda harus melalui proses ketat dari polisi. Prosedur untuk memiliki senpi pertama kali dilihat dalam hal urgensi.
Syarat Izin Memiliki Senjata Api
Merujuk pada Peraturan Kepala Polisi Nomor 82 tahun 2004 tentang Siapa yang Dapat Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanyalah kelompok-kelompok tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata, minimal selama tiga tahun harus memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologis dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi memperoleh izin dari agen atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya terpenuhi, maka penggunaan senpi hanya untuk pertahanan diri. Senpi yang diizinkan, yaitu amunisi hidup senjata api, peluru karet dan peluru berlubang.
Syarat Memiliki Senjata Api
Berikut ini adalah prosedur untuk kepemilikan senjata api resmi dari polisi:
1. Pelamar harus memenuhi persyaratan medis
Jika Anda ingin membeli senpi resmi, Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan medis, yang berarti sehat secara fisik dan mental. Juga tidak ada cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih memiliki penglihatan normal.
2. Pemohon harus lulus seleksi tes psikologi
Jika Anda termasuk orang yang gugup dan panik tentang sesuatu, kemungkinan besar Anda tidak dapat memiliki senjata api resmi dari polisi.
Karena kondisi kepemilikan senjata api untuk warga sipil harus dapat mempertahankan emosi dan tidak mudah marah, terbukti dengan hasil tes psikologi dari Kantor Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat dalam kejahatan
Anda harus berperilaku baik sebelum mengajukan permohonan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dan hukum sebagaimana dibuktikan dengan SKKB (Good Behavior Certificate) dari kepolisian.
Selain itu, pelamar juga harus lulus penyaringan dari Subdirektorat IPP Kadit dan Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus dipenuhi
Usia seseorang yang diizinkan memiliki senjata api setidaknya 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak memenuhi kriteria, maka Anda seharusnya tidak perlu mengajukan sepeser pun karena hasilnya sudah dapat diketahui, yaitu ditolak.
5. Pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan permohonan untuk kepemilikan senpi meliputi:
- Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
- Foto copy KK sebanyak 5 lembar
- Foto copy SKCK, Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah
- Surat Aplikasi Dicap
- Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar
- 5 buah foto berwarna 3×4
- Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar
- Isi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata berikut:
- Pistol kaliber 32 kaliber, 25 kaliber atau 22 revolver kaliber
- Senapan bahu tipe kaliber 12 mm
- Senjata api kaliber bahu 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan untuk warga sipil harus dipenuhi untuk memiliki senpi. Setelah Anda memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperbaruinya setiap tahun.
Sumber : indonesia.go.id