Syarat dan Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak
Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak – Apa itu SIM? Surat izin mengemudi yang fungsinya sebagai bukti bahwa pemilik mendapat izin dari pemerintah melalui kepolisian untuk mengendarai kendaraan (motor, mobil, truk, bus, dll).
Syarat mendapatkan izin itu mudah biaya yang di keluarkan murah di bandingkan kalian di tilang berkali-kali yang akan mengeluarkan biaya semakin banyak. Pemilik SIM harus mengendarai sesuai dengan golongan SIM.
Cara Mengurus SIM Hilang Atau Rusak
SIM sering dibawa oleh pemiliknya apalagi pekerjaan sebagai sopir yang kesehariannya mengendarai kendaraan. SIM rusak / hilang itu wajar bukan karena kelalaian namun apabila telah mengetahui SIM rusak/hilang segera urus SIM ke pihak yang mengeluarkan SIM.
Syarat mengurus SIM hilang / rusak
- Surat Kesehatan jasmani dan Rohani dinyatakan oleh dokter.
- Menunjukkan Laporan Tanda Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan SIM yang dikeluarkan oleh Polisi atau Sektor Kepolisian yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kerugian.
- Buat pernyataan bermaterai Rp. 6.000.
- Melampirkan nomor registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kantor Satpas (Layanan SIM)
- Formulir pembayaran di BII / BRI.
- Isi formulir permohonan.
- Lampirkan KTP (Surat keterangan Desa / kelurahan)
- Untuk SIM yang rusak, cukup membawa SIM yang rusak dan melaporkannya ke kantor Satpas
Cukup mudah dan biaya murah sekitar Rp 100.000 yang di keluarkan dibanding kena tilang, sekali kena tilang Rp 70.000 melayang. Ayo buat SIM sekarang juga.
Info lebih lengkapnya Mengurus SIM Hilang / Rusak bisa ke SATLANTAS Bondowoso depan hotel palm atau SATLANTAS kota terdekat anda.