Syarat dan Biaya Membuat SIM di Bondowoso Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Membuat SIM di Bondowoso – Seluruh masyarakat Bondowoso dapat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM secara online dengan mendaftar melalui pesan WhatsApp di nomor pelayanan 082 234 111 911.

Syarat dan Biaya Membuat SIM Bondowoso
Biaya Pembuatan SIM Baru
Pelayanan SIM melalui aplikasi WA mempermudah masyarakat tanpa membuka situs resmi membuat SIM di portal sim.korlantas.polri.go.id.Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengguna kendaraan bermotor tapi yang pasti tidak semua orang tahu bagaimana prosedur buat SIM dan berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Semakin maraknya pihak kepolisian mengadakan operasi perlengkapan berkendara, semakin banyak pula permintaan pembuatan SIM.

Untuk menghindari antrian dalam membuat SIM, kalian juga bisa daftar SIM online, mendaftar melalui situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id.

Salah satu dokumen penting yang harus Anda bawa jika akan mengendarai kendaraan bermotor sendiri selain STNK adalah SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Di Indonesia, SIM adalah bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara fisik dan mental, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengendarai kendaraan bermotor.Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang sedang dikendarai.

Syarat Administratif Membuat SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Isi formulir aplikasi
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian bagus (pria berbaju kerah dan celana panjang) dan sepatu (tidak memakai sandal).
  4. Lulus ujian
  5. Tes teori
  6. Ujian praktek
  7. Diperlukan untuk menghadiri test mengemudi untuk mendapatkan Sertifikat Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan buat SIM

  1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A selama setidaknya 12 bulan
  2. Untuk membuat SIM B1 Publik, Anda harus memiliki SIM B1 Publik atau A selama minimal 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B2 Umum, Anda harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 selama minimal 12 bulan.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Prosedur untuk Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini adalah persyaratan termudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi kartu ID Anda menjadi beberapa lembar untuk digunakan sebagai dokumen.

2. Buatlah Sertifikat Kesehatan Fisik dan Rohani

Sertifikat kesehatan fisik dan mental ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik polisi atau pusat perawatan kesehatan lainnya.

3. Ambil Formulir

Ambil atau beli aplikasi untuk membuat SIM sesuai dengan tarif yang ditentukan untuk membuat SIM baru.

4. Membayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp. 30.000, asuransi ini tidak wajib.

5. Mengisi formulir

Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar dan kemudian kirimkan ke petugas di konter yang disediakan. Tunggu nama Anda dipanggil.

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap, yaitu:

7. Ujian tertulis

Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktis. Sementara itu, jika Anda tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Jika Anda mengulangi maka jangan lulus lagi, jangan ulangi, jangan kembali, atau tidak ada informasi, pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

8. Ujian Praktek

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika Anda tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari.

Sama seperti ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktek maka jangan lulus, jangan ulangi, jangan kembali, atau tidak ada informasi, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

9. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil melewati dua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.

10. Ambil SIM

Langkah terakhir adalah menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di konter pengambilan SIM.

11. Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 tentang PNBP kepada Kepolisian Nasional, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: IDR 100.000
  • SIM D: IDR 50,000

Biaya tambahan buat sim

  • Asuransi Rp 30.000
  • Biaya Sertifikat Tes Klinis Pengemudi (SKUKP) untuk B1, B2, dan SIM Umum adalah Rp 50.000.

Semua cara untuk membuat SIM yang dijelaskan di atas harus Anda ikuti secara tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah periode waktu tertentu.

Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada mengemudi dengan gegabah di jalan sehingga bisa membahayakan orang lain.
SIM adalah bukti keterampilan Anda dalam mengendarai kendaraan bermotor. Keamanan Anda dan pengguna jalan lainnya ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya.SIM juga bisa sebagai alat pembayaran seperti kartu kredit lho, namanya smart SIM. Akhir 2019 ini diluncurkan smart SIM bagi pembuat baru dan perpanjangan, kartu SIM lama belum bisa digunakan alat pembayaran.

Selamat telah mengikuti instruksi untuk membuat SIM di atas dan menjadi pemilik SIM yang bertanggung jawab tanpa melalui calo atau pungutan liar.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a