Syarat dan Biaya Membuat SIM di Bondowoso – Seluruh masyarakat Bondowoso dapat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM secara online dengan mendaftar melalui pesan WhatsApp di nomor pelayanan 082 234 111 911.
![]() |
Biaya Pembuatan SIM Baru |
Semakin maraknya pihak kepolisian mengadakan operasi perlengkapan berkendara, semakin banyak pula permintaan pembuatan SIM.
Untuk menghindari antrian dalam membuat SIM, kalian juga bisa daftar SIM online, mendaftar melalui situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id.
Syarat Administratif Membuat SIM
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi formulir aplikasi
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian bagus (pria berbaju kerah dan celana panjang) dan sepatu (tidak memakai sandal).
- Lulus ujian
- Tes teori
- Ujian praktek
- Diperlukan untuk menghadiri test mengemudi untuk mendapatkan Sertifikat Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan tambahan buat SIM
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A selama setidaknya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Publik, Anda harus memiliki SIM B1 Publik atau A selama minimal 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum, Anda harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 selama minimal 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Prosedur untuk Membuat SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini adalah persyaratan termudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi kartu ID Anda menjadi beberapa lembar untuk digunakan sebagai dokumen.
2. Buatlah Sertifikat Kesehatan Fisik dan Rohani
Sertifikat kesehatan fisik dan mental ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik polisi atau pusat perawatan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli aplikasi untuk membuat SIM sesuai dengan tarif yang ditentukan untuk membuat SIM baru.
4. Membayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp. 30.000, asuransi ini tidak wajib.
5. Mengisi formulir
Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar dan kemudian kirimkan ke petugas di konter yang disediakan. Tunggu nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap, yaitu:
7. Ujian tertulis
Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktis. Sementara itu, jika Anda tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Jika Anda mengulangi maka jangan lulus lagi, jangan ulangi, jangan kembali, atau tidak ada informasi, pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
8. Ujian Praktek
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika Anda tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
9. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil melewati dua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.
10. Ambil SIM
Langkah terakhir adalah menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di konter pengambilan SIM.
11. Biaya pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010 tentang PNBP kepada Kepolisian Nasional, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: IDR 100.000
- SIM D: IDR 50,000
Biaya tambahan buat sim
- Asuransi Rp 30.000
- Biaya Sertifikat Tes Klinis Pengemudi (SKUKP) untuk B1, B2, dan SIM Umum adalah Rp 50.000.
Semua cara untuk membuat SIM yang dijelaskan di atas harus Anda ikuti secara tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah periode waktu tertentu.