Perlukah Kerjasama di Bidang Ekonomi?
Kerjasama di Bidang Ekonomi – Dalam kehidupan ekonomi kerjasama yang diuraikan dalam pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi, “Pajak dan pungutan paksa lainnya untuk kebutuhan negara diatur oleh hukum.”
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap pembayar pajak bekerja sama untuk membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dia bayar.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia menyatakan “Perekonomian terstruktur sebagai upaya bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan”.
Ini berarti bahwa dalam kegiatan bisnis ekonomi, prinsip kerja sama digunakan, bantuan timbal balik dalam atmosfer demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.
Bentuk yang diharapkan dari entitas bisnis dalam artikel ini adalah koperasi. Sebagai entitas bisnis, koperasi terdiri dari orang-orang dan badan hukum berdasarkan prinsip kerja sama dan kekeluargaan.
Kerjasama di Bidang Ekonomi
Kerjasama timbal balik dan kekeluargaan adalah salah satu prinsip koperasi. Prinsip keluarga mencerminkan kesadaran manusia untuk melakukan kegiatan kerja sama oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah manajemen koperasi.
Kekerabatan didasarkan pada rasa kekeluargaan, seperti rasa cinta dan tanggung jawab yang tinggi dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap keluarga dalam masyarakat Indonesia tidak hanya berdasarkan ikatan darah.
Sikap keluarga sudah ada di masyarakat Indonesia sejak lama. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan menolak mengasah, mencintai, dan peduli di masyarakat Jawa Barat adalah contoh nilai keluarga yang dipelihara di tengah masyarakat. Keberadaan nilai-nilai ini menimbulkan keintiman dan rasa kedekatan seperti keluarga dalam masyarakat.
Dalam kerja sama dalam membangun ekonomi nasional ada semangat keluarga, kerja sama antar anggota dan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan koperasi dibandingkan dengan entitas bisnis lainnya adalah sebagai berikut.
Kesetaraan dasar berarti bahwa setiap anggota dalam koperasi memiliki hak suara yang sama;
Kesatuan, artinya dalam koperasi semua orang dapat diterima sebagai anggota, tanpa diskriminasi, agama, suku, dan gender;
Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menyimpan; Demokrasi ekonomi, berarti bahwa manfaat layanan disesuaikan dengan layanan masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan demokrasi kooperatif berarti bahwa koperasi dibentuk oleh anggota yang dijalankan oleh anggota dan hasilnya adalah untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keuntungan ini, koperasi dikembangkan dengan sangat baik, jujur, dan baik, sebagai kendaraan yang kuat untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah pilar guru sistem ekonomi di Indonesia.
Kami ingin mendengar pengalaman anda dan juga kritikan terkait artikel di atas, mohon untuk mengisi kolom komentar. Terima kasih telah mengunjungi website ini dan selalu kunjungi website bendebesah, jangan lupa share agar lebih bermanfaat.