HAM dalam Nilai Pancasila
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Nilai Sila-Sila Pancasila Instrumental – Nilai instrumental adalah terjemahan dari nilai-nilai dasar Pancasila. nilai instrumental lebih spesifik di alam daripada nilai-nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental adalah pedoman untuk menerapkan lima prinsip Pancasila. Realisasi nilai instrumental umumnya mengambil bentuk ketentuan untuk ketentuan konstitusi mulai dari Konstitusi hingga peraturan daerah.
HAM dalam Nilai Pancasila
Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai instrumental Pancasila. Sementara itu, undang-undang yang menjamin hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
a) Republik Indonesia UUD 1945 khususnya pasal 28A – 28 J
b) Keputusan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c). Ketentuan dalam hukum organik berikut.
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
2). Mengenai undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4). Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik
5). Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2005 tentang perjanjian internasional tentang hak ekonomi dan sosial.
d). Ketentuan dalam peraturan pemerintah berikut
1). Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang prosedur untuk melindungi korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat
2). Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2002 tentang kompensasi untuk restitusi, rehabilitasi korban pelanggaran HAM berat.
f). Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keputusan Presiden).
1). Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komisi hak asasi manusia nasional
2). Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan bagi organisasi
3). Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2001, pembentukan pengadilan hak asasi manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar
4). Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5). Keputusan Presiden nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi HAM Nasional 2004-2009
Kami ingin mendengar pengalaman anda dan juga kritikan terkait artikel di atas, mohon untuk mengisi kolom komentar. Terima kasih telah mengunjungi website ini dan selalu kunjungi website bendebesah, jangan lupa share agar lebih bermanfaat.