Juknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Bantuan Pemerintah
Pendidikan Kecakapan Kerja – Program PKK merupakan program pelayanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai kebutuhan industri diberikan kepada siswa agar dapat memiliki kompetensi dalam bidang keterampilan khusus di tingkat operator dan teknisi kompetensi tersertifikasi sehingga dapat digunakan sebagai bekal dalam bekerja di dunia bisnis dan dunia industri dengan kesempatan kerja (peluang kerja) ada.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak putus sekolah, salah satunya adalah kondisi ekonomi / faktor kemiskinan (gambar kemiskinan 25,67 juta orang atau 9,66% dari total penduduk Indonesia mengacu pada data BPS, 2018).
Kondisi ekonomi / kemiskinan merupakan salah satu faktor yang sering mendasari anak tidak melanjutkan hidupnya pendidikan.
Mereka putus sekolah karena kekurangan dana untuk menempuh pendidikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit tentang pendidikan formal.
Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
Dalam upaya mengatasi anak yang putus asa sekolah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pendidikan vokasi memberikan layanan alternatif melalui kursus dan pelatihan. Sementara bentuk pelayanan yang diberikan adalah program Pendidikan Vokasi (PKK).
Juknis Program Pendidikan kecakapan kerja (PKK) dan Juknis Program Pendidikan Keterampilan Wirausaha (PKW) 2020.
Tujuan dari Petunjuk Teknis
Pedoman Teknis Program PKK dimaksudkan untuk memberikan referensi teknis
untuk:
- Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan penilaian, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan kepada institusi penerima.
- Dinas Pendidikan kabupaten / kota atau unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah memiliki kewenangan di bidang vokasi dan pengembangan kelembagaan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan bimbingan.
- Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, menerapkan dan mempertanggungjawabkan program tersebut.
- Mitra (DU / DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Kejuruan dan Pemangku Kepentingan Minat lain dari pendidikan kejuruan) untuk mencari tahu prosedur dan prosedur untuk mengembangkan dan mengelola program.
- Auditor dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Program PKK. Dengan tujuan tersebut diharapkan program PKK dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip tepat sasaran, tepat sasaran, tepat sasaran waktu, kualitas, transparan dan akuntabel (akuntabel).
Tujuan Program PKK
Tujuan Program PKK adalah:
- Mendidik dan melatih siswa dengan keterampilan kejuruan sejalan dengan kebutuhan Dunia Kerja.
- Memastikan mahasiswa PKK mengikuti uji kompetensi.
- Peserta terserap di Dunia Kerja.
Penyelenggara Program PKK
Penyelenggara Program PKK adalah lembaga yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
- Satuan Pendidikan Nonformal.
- Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Politeknik, Kolese dan Kolese Komunitas
menyelenggarakan pendidikan kejuruan). - UPT Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
- Dunia Bisnis dan Industri (DU / DI).
- Lembaga, organisasi, dan komunitas pendidikan dan pelatihan milik pemerintah
memiliki izin yang sah.
Siswa
Penerima PKK adalah masyarakat yang berusia 15 sampai 30 tahun dengan prioritas usia 15 sampai 25 tahun dengan kriteria sebagai berikut:
- Anak usia sekolah yang tidak bersekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan
atau; - Warga belajar SMK paket C atau;
- Orang-orang menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Calon peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini berpartisipasi dalam program serupa yang dibiayai oleh pemerintah pusat juga pemerintah daerah.
Demikian penjelasan bantuan pemerintah program pendidikan kecakapan kerja (PKK), untuk juknis (petunjuk teknis) bisa kalian download di halaman Program PKK.