Jangan Sembarangan Share Foto KTP KK SIM Di Sosial Media Dan Google, Ini Resiko
Akhir-akhir banyak sekali ditemukan masyarakat mengunggah / share foto KTP KK di sosial media dan google berdalih ingin mendapatkan bantuan langsung, sehingga banyak penipu yang memanfaatkan moment ini.
Tak hanya itu, masyarakat juga membagikan nomer KTP dan KK secara terang-terangan apalagi mereka yang baru saja mendapatkan eKTP dan SIM langsung foto selfie padahal ada pihak yang tak bertanggung jawab memanfaatkan foto tersebut untuk pinjaman online.
Banyak resiko yang akan dihadapi jika masyarakat sengaja mengunggahnya, maka dari itu pihak kementerian dalam negeri selalu menghimbau mellau media-media seperti dilansir dari suara.com (https://www.suara.com/news/2019/07/28/122806/jangan-sembarangan-unggah-data-ktp-dan-kk-ke-medsos-ini-akibatnya) dibawah ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak dengan mudah mengunggah data kependudukan, seperti SIM, KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Induk Anak (KIA) ke media sosial.
Pasalnya, data tersebut akan muncul di mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperdagangkan oleh “pemulung data”.
Jangan Sembarangan Share Foto KTP KK Di Sosial Media Dan Google
Banyaknya gambar e-KTP dan KK yang tersebar di Google juga menjadi pembuka bagi oknum oknum untuk melakukan tindak pidana, ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
Pernyataan Zudan itu menanggapi praktik jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-ID, dan data KK oleh petinggi grup tertutup Dream Market yang belakangan ini viral.
Misalnya ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekejap mata (0,46 detik) terdapat 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak menyatu sehingga datanya ditampilkan dengan jelas atau terbaca. Begitu pula saat mengetik petunjuk ‘Kartu Keluarga’ di Google, dalam 0,56 detik tidak kurang dari 38.700.000 keluarga data dan gambar muncul, ”jelas Zudan.
Padahal, lanjut Zudan, masyarakat dengan mudah menyerahkan fotokopi KTP elektronik, KK untuk keperluan mengurus SIM dan lain-lain melalui biro pelayanan.
“Kami sudah menyebarluaskan data e-KTP dan nomor ponsel saat masuk hotel, perkantoran, dll. Tidak ada jaminan data tersebut aman dan tidak dibagikan kepada pihak lain sehingga terjadi penipuan,” kata Zudan.
Begitu juga saat mengisi pulsa di loket atau warung, mereka kerap diminta untuk menuliskan nomor ponsel sendiri di sebuah buku. Data nomor HP di buku itu ternyata laris manis dan ada pembelinya.
Data Dukcapil
“Jadi saya pastikan data kependudukan yang dijual dan dibeli tidak berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan data NIK dan KK tersimpan dengan aman di database Dukcapil dan tidak bocor seperti yang dikira orang,” tegas Zudan. .
Sekadar informasi, sistem keamanan data center Dukcapil ini berlapis, harus melalui tiga tahapan pemindaian sidik jari bagi yang ingin masuk ke pusat data. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhadapan dengan operator.
“Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya. Yang paling mungkin adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google dan dikumpulkan serta diproses oleh mereka yang ingin memanfaatkannya. Apalagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini sedang masih dalam peninjauan di pemerintahan. Penyalahgunaan data kependudukan melalui media sosial sudah menjadi hal yang biasa, ”jelas mantan Plt Gubernur Gorontalo ini.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI mengakui akses Direktorat Jenderal Dukcapil terhadap verifikasi data kependudukan bersih dan aman.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terjadi miskonsepsi yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi.
Padahal, hak akses verifikasi data hanya ada sehingga sama sekali tidak ada praktik inkonstitusional.
“Selama ini akses data sudah beredar. Tapi sebenarnya ada akses verifikasi, pengecekan kebenaran dan keabsahan data untuk melindungi pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (24/2). / 7/2019).
Aspek Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat memperhatikan keamanan data. Pasalnya, Dukcapil tidak sembarangan dalam memberikan hak akses tersebut.
“Yang mengaksesnya punya password kan, kita tahu siapa yang mengambil datanya,” ucapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibedakan menjadi dua yaitu data diri dan data pribadi. Yang bisa diakses lembaga tersebut adalah data pribadi mengenai nama, alamat, dan tempat serta tanggal lahir. Sedangkan akses data pribadi terkait riwayat disabilitas dan rasa malu tidak diberikan.
“Kami bedakan. Ada dua macam data, data pribadi dan data pribadi. Data pribadi yang memiliki disabilitas atau aib seseorang tidak dapat diakses, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri dan mereka yang menyalahgunakan data kependudukan dikurung. , denda dan sanksi administrasi, “pungkasnya.
Demikian sekilas penjelasan bahaya dan resiko share foto KTP KK dan identitas lainnya di sosial media.