Cara Mendapatkan Bantuan UKM Dari Pemerintah Serta Bedanya UKM Dan UMKM

Cara Mendapatkan Bantuan UKM – Pengusaha mikro dan kecil akhirnya menghela nafas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden produktif (banpres) untuk usaha mikro atau yang dikenal dengan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan UKM dari pemerintah nilainya Rp 2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bansos langsung ini, UKM yang terkena pandemi Coronavirus (Covid-19) 2019 mulai berproduksi dan memulai kembali usahanya.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM mendapatkan bantuan ini. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Cara Mendapatkan Bantuan UKM

Cara Mendapatkan Bantuan UKM

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM ini? Berbagai ketentuan untuk memperoleh bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah.

Persyaratan Bantuan UKM

Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Menyelamatkan Perekonomian Nasional Saat Ini Juga Pandemi Penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19). Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pengusaha mikro yang memiliki alamat KTP berbeda dan domisili usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Berusaha (SKU)
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR);
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pengajuan calon pelamar BPUM beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan;
  • Bukan PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan calon penerima BPUM harus diajukan oleh pengusul BPUM. Pengusul BPUM adalah:

  • Kementerian / Lembaga
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di provinsi dan kabupaten / kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perusahaan perbankan dan keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara pendistribusian BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penentuan penerima.

Selanjutnya dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM dilanjutkan dengan laporan penyaluran dana bantuan melalui pesan singkat (SMS) kemudian verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening bank ketiga akan dibuat di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pembayaran kembali resep ban produktif karena bantuan ini dalam bentuk hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dikenakan biaya apapun untuk pendistribusian ban produktif bagi usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email ke Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].

Perbedaan UMKM dan UKM yang perlu Anda pahami

Banyak yang bertanya tentang perbedaan UMKM dan UKM “Apa bedanya?”. Sebagai pebisnis, ia harus pandai membaca. Jika Anda adalah orang awam dalam bisnis dan bisnis. Baca peraturan perundang-undangan terkait UMKM dan UKM, minimal paham.

Perbedaan UMKM dan UKM dapat dibedakan jika melihat aturan sebagai berikut:

UMKM

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perseorangan dan / atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria aset: Max. 50 juta, kriteria omset: Max. 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari suatu perusahaan fasilitas atau bisnis besar yang memenuhi kriteria bisnis. Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria aset: 50 juta – 500 juta, kriteria omset: 300 juta – 2.5 milyar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang bersifat mandiri, dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, pada Usaha Kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria aset: 500 juta – 10 milyar, kriteria omset:> 2.5 milyar – 50 milyar rupiah.

UKM

Sedangkan UKM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Surat Edaran Bank Indonesia No.26 / I / UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang mempunyai total aset sebesar Rp. 60 juta (enam ratus juta rupiah) belum termasuk tanah atau rumah yang ditempati.

Pengertian usaha kecil meliputi usaha perseorangan, swasta dan koperasi sepanjang aset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp 600 juta.

Menurut Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Pengusaha Kecil dan Menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan tangan yang memiliki modal investasi, mesin dan peralatan sebesar Rp70 juta ke bawah dengan risiko investasi / tenaga kerja. mulai dari Rp 625.000 ke bawah. dan bisnis tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha rumah tangga memiliki: 1-5 pekerja, (ii) Usaha kecil dan menengah: 6-19 pekerja, (iii) Usaha menengah bisnis: 20-29 pekerja, (iv) Perusahaan besar: lebih dari 100 pekerja.

Sedangkan dalam konsep Inpres UKM yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria sebagai berikut: (i) Harta sebesar Rp. 50 milyar, diluar tanah dan bangunan untuk usaha, (ii) omzet Rp. 250 miliar.

Bisakah Anda menyimpulkan? Intinya sama, tetapi ada sedikit perbedaan mengenai jumlah nominal aset yang dimiliki oleh bisnis dan bisnis.

Demikian syarat dan cara mendapatkan bantuan UKM dari Pemerintah saat ini, semoga dapat membantu pelaku usaha mikro kecil.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a