Transgender Menurut Syariat Islam
Transgender Menurut Syariat Islam – Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya mendengarkan terlebih dahulu apa arti transgender. Karena alur diskusi harus terlebih dahulu dapat sepenuhnya menggambarkan apa yang akan dibahas.
Dalam wikipedia, pengertian transgender adalah seseorang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dari jenis k3lamin yang ditentukan sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis lebih nyaman mencari dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya.
Transgender Menurut Syariat Islam
Jadi, bahkan jika seseorang telah mengalami transgender atau trans3ksual, maka dia tidak dapat mengubah statusnya, dengan arti bahwa laki-laki masih laki-laki dan perempuan tetap perempuan.
Selanjutnya, tentang takhannuts, An-Nawawi berkata:
“Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa raja Nabi (damai dan berkah besertanya) mengutuk perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa tindakan itu haram. Di antara alasan dan kebijaksanaan larangan tindakan seperti ini adalah untuk melanggar sifat yang ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata dalam karyanya, Faidhul Qadir:
“Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).
Selain itu, kenyataannya adalah, ketika seorang pria berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, maka sebenarnya ada alasan tertentu bahwa jika dinilai oleh Syariah adalah alasan buruk. Ini mirip dengan apa yang dinyatakan oleh Ibn Taymiyyah yang dikutip oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qadir:
“Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV, halaman 332).
Jika ada orang yang mengklaim bahwa Nabi (saw) digunakan untuk membiarkan mukhannit masuk ke tengah-tengah para wanita sehingga ini menunjukkan bahwa takhannuts tidak dilarang, maka sebenarnya insiden itu disebabkan oleh orang yang lahir dari takhannuts-nya dan diduga tidak punya keinginan dengan tipe lawannya.
1. Transgender adalah kata lain untuk takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak dapat mengubah status k3lamin.
3. Transgender adalah haram dan mendapat kutukan. Wallahu A’lam.