Pernikahan Hasil Selingkuh Menurut Islam

Pernikahan Hasil Selingkuh Menurut Islam – Para pembaca yang terhormat, semoga selalu diberkati oleh Allah SWT. Akhir-akhir ini baik di kota dan di desa perselingkuhan semakin lazim. Baik itu dimulai pria atau wanita. Perselingkuhan ini juga merupakan salah satu pemicu tingginya angka perceraian.

Pernikahan Hasil Selingkuh Menurut Islam
Ilustrasi Pasangan Selingkuh

Pernikahan Hasil Selingkuh

Dalam pandangan Islam, segala upaya yang menghancurkan integritas rumah tangga orang lain adalah melanggar hukum. Bahkan tindakan menghancurkan hubungan rumah tangga orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.

Testpack hasil selingkuh
Testpack hamil

Salah satu argumen adalah bahwa seorang wanita yang telah ditawari oleh pria lain dilarang (khitbah) dilarang, apalagi mendekati dan merusak hubungan wanita dengan suaminya. Dalam sebuah hadis dikatakan:

Dalil merusak hubungan
Dalil merusak hubungan

Dari penjelasan singkat ini, dapat dipahami bahwa hubungan pria dengan wanita yang statusnya masih menikah adalah hubungan yang dilarang.

Dan pria itu dianggap perusak. Jika pada akhirnya keduanya bercerai, maka wanita itu menikahi pria berselingkuh, apakah hubungan terlarang itu memengaruhi status hukum pernikahan mereka.

Pendapat yang sangat kuat disampaikan oleh Madzhab Maliki. Jika seorang pria merusak hubungan istri dengan suaminya, maka suaminya menceraikan wanita itu, maka pria yang merusak hubungan, setelah menyelesaikan masa pernikahan, menikahinya maka pernikahan itu harus dibatalkan, bahkan setelah akad pernikahan. Karena ada kerusakan dalam akad.

Dalil merusak hubungan seseorang
Dalil merusak hubungan seseorang

Jika kita melihat pandangan Madzhab Maliki di atas, maka konsekuensinya adalah bahwa wanita yang telah menceraikan suaminya dilarang menikah oleh pria yang menyebabkan perceraian selamanya.

Tetapi ada juga pandangan lain dari Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa ini tidak selalu dilarang untuk menikah. Dan ini dianggap tidak bertentangan dengan pandangan di atas yang menyatakan bahwa itu harus dibatalkan sebelum akad dan sesudahnya.

Related Posts
1 of 8
Pernikahan Hasil Selingkuh Menurut Islam

Sementara menurut Madzhab Hanafi dan Syafii kehancuran hubungan istri dengan suaminya tidak melarang pihak yang merusak untuk menikahinya. Tetapi pihak yang merusak termasuk orang yang paling jahat, tindakannya adalah dosa yang paling korup dan paling berdosa di hadapan Allah.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama tentang hukum perkawinan orang yang merusak rumah tangga orang lain, yang jelas adalah bahwa tindakan ini dikategorikan sebagai dosa besar, dan harus dihindari.

Dengan pertimbangan saddudz-dzariah (menutup jalan kejahatan), maka pandangan Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa pria yang merusak hubungan istri dan suaminya dilarang menikahinya selamanya, kita perlu dibawa mempertimbangkan.

Itulah jawaban yang bisa kita katakan. Semoga bermanfaat, jangan sampai mengganggu kehidupan orang lain karena dikategorikan sebagai dosa besar oleh Allah SWT dan berdampak negatif pada kehidupan bermasyarakat.

Sumber :

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a