Syarat Membuat Paspor Baru di Bondowoso Dengan Cepat

Syarat Membuat Paspor di Bondowoso – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan dicap atau disegel dengan visa yang dikeluarkan oleh petugas imigrasi negara kedatangan.

Hingga saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Indonesia Baik akan mengulas tiga jenis yang paling populer.

Yang pertama dan paling dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini dikeluarkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia jenis paspor ini diberi tutup hijau dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Syarat Membuat Paspor di Bondowoso
Jenis dan Kegunaan Paspor

Kedua, paspor diplomatik dikeluarkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor menikmati kemudahan perawatan dan kekebalan di negara tuan rumah mereka. Di Indonesia, paspor ini diberi penutup hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor resmi / resmi. Paspor ini dikeluarkan untuk teknisi dan petugas administrasi misi diplomatik seperti kedutaan besar dan konsulat atau kepada pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas di luar negeri.

Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa fasilitas yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi penutup biru dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Syarat Membuat Paspor

Tiga jenis paspor lainnya adalah paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umrah.
Syarat utama buat paspor adalah :

Persyaratan Membuat Paspor

Lampirkan dokumen asli dan fotokopi di kertas A4:
  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akte Kelahiran, Diploma (SD / SMP / SMA), Akta Nikah atau Surat Babtis (berisi nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua)
  4. Bukti memperoleh warga negara Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Nama surat penugasan untuk mereka yang telah mengubah nama mereka
  6. Paspor lama (bagi mereka yang memiliki paspor)

Syarat tambahan paspor untuk berangkat haji plus dan umroh

1. Surat Pengantar dari Biro Perjalanan/Travel Umrah/Haji Plus yang memberangkatkan

2. Untuk Haji Plus melampirkan bukti pelunasan dari Bank

Syarat tambahan paspor untuk berangkat haji reguler

1. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat

Syarat tambahan buat paspor untuk TKI/TKW

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

2. Surat Pengantar dari Perusahaan Jasa TKI

Syarat Paspor bagi pelaut

1. Rekomendasi dari Perusahaan Pelayaran/Nahkoda Kapal
2. Daftar Anak Buah Kapal (Crew List)
3. Buku Pelaut yang telah di Sijil oleh Syahbandar
4. Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Syarat Paspor untuk usia dibawah 17 tahun

1. KTP, KK, dan Surat Nikah Orang Tua
2. Akte Kelahiran Anak
3. Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku/yang mendampingi anak tersebut

Syarat bikin paspor hilang atau rusak

1. Melampirkan persyaratan dari nomor 1 s.d. 5 di atas dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
2. Paspor Lama (bagi penggantian karena rusak)

Tata Cara Permohonan Paspor

  1. Isi formulir dan ambil nomor antrian di Layanan Pelanggan dengan membawa file permohonan asli dan kertas fotokopi A4
  2. Setelah file dinyatakan selesai, maka Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk menuju ke jendela pengiriman file
  3. Perhatikan nomor antrian Anda dan datang ke Konter sesuai dengan instruksi pada layar monitor dengan file asli dan fotokopi kertas A4
  4. Petugas jendela akan memeriksa file Anda dan kemudian mengirimkan nomor antrian untuk foto dan wawancara
  5. Kemudian nomor antrian Anda akan dipanggil untuk memasuki foto dan ruang wawancara
  6. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat untuk paspor, petugas wawancara akan memberikan tanda terima untuk pembayaran
  7. Pembayaran dilakukan melalui bank terdekat
  8. Paspor dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan SMS dari 08113506667

Berapa biaya pembuatan paspor di Imigrasi Jember?

Biaya paspor telah di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014
biaya pembuatan paspor
Biaya-biaya membuat paspor
total biaya pembuatan paspor
Total biaya pembuatan paspor

Informasi lengkapnya silahkan datang langsung ke KANTOR IMIGRASI JEMBER beralamatkan di Jl. Letjend DI. Panjaitan Nomor 47 Jember 68121 Jawa Timur.Untuk saat ini masyarakat Kabupaten Bondowoso yang ingin membuat paspor keperluan berlibur berbisnis ke luar negeri, TKI TKW, dan berangkat haji umroh langsung ke kantor Imigrasi Jember dekat Kampus Unmuh Jember.

Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a