8 Syarat Adopsi Anak Terbaru

Syarat Adopsi Anak – Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur. Di Indonesia, proses adopsi anak telah diatur oleh pemerintah, terdapat persyaratan dan juga prosedur yang benar untuk menjamin hak-hak anak terlindungi.

Ada syarat dan ketentuan yang resmi dan sah dalam mengadopsi anak. Jadi rajin-rajinlah mencari tahu informasinya terlebih dahulu sebelum mengadopsi anak.

Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang tepat menjamin bahwa tidak akan ada masalah di masa depan. Prosedur untuk mengadopsi anak sudah memiliki dasar peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Implementasi Penunjukan Anak.

PP 54/2007 adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP 54/2007, aturan untuk mengadopsi anak dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) -WNI, warga negara Indonesia (warga negara asing) dan orang tua tunggal, alias orang tua tunggal.

Adopsi antara Warga Negara Indonesia dan orang tua tunggal warga negara Indonesia, permintaan adopsi anak dapat diajukan ke Dinas Sosial Provinsi sementara adopsi antara warga negara Indonesia, aplikasi harus diajukan ke Kementerian Sosial (Kementerian Sosial).

Syarat Adopsi Anak

Berikut ini adalah mekanisme lengkap untuk adopsi:

1. Pasangan nikah yang ingin mengadopsi anak mengirim surat lamaran

Jika adopsi terjadi antara orang tua warga negara Indonesia dan orang tua tunggal warga negara Indonesia, surat permohonan adopsi anak diajukan ke Dinas Sosial Provinsi (Dinsos).

Jika adopsi terjadi antara orang tua warga negara Indonesia, maka aplikasi untuk adopsi diajukan ke Kementerian Sosial (Kementerian Sosial).
2. Setelah surat permohonan adopsi diterima oleh Departemen Sosial dan Kementerian Sosial, Tim Lisensi Tippa akan dibentukTim Tippa di Urusan Sosial dipimpin oleh kepala departemen atau kepala bidang rehabilitasi sosial.

Di Kementerian Sosial, tim Tippa diketuai oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri), dan Kementerian Hak Asasi Manusia , Departemen Kesehatan dan Kepolisian Nasional.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah-rumah calon orangtua angkat

Tim Kesejahteraan Sosial mengadakan dialog dengan para calon orang tua untuk mengadopsi kelayakan psikologis, sosial, ekonomi dan melihat semua aspek kelayakan untuk dapat memperoleh hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat untuk 2 kali dalam 6 bulan.

4. Tim Peksos mengirimkan hasilnya ke tim Tippa

Syarat Adopsi Anak

5. Berdasarkan rekomendasi dari tim Peksos, tim Tippa akan meminta orang tua asuh yang lengkap termasuk:

  • Pasangan harus menikah dengan usia minimum 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Itu berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Sertifikat kesehatan fisik spiritual dari rumah sakit
  • Sertifikat tersebut tidak pernah melanggar hukum atau Sertifikat Catatan Polisi (SKCK).
  • Sertifikat pendapatan sehingga sesuai untuk membesarkan anak

6. Jika semua persyaratan ini dipenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi dari tim Tippa untuk diizinkan menunjuk anak-anak.

7. Surat rekomendasi untuk penunjukan anak dikeluarkan. Mengangkat orang tua mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah 6 bulan untuk hasil yang baik sementara, penunjukan anak akan ditentukan oleh pengadilan.

Nah, bagaimana dengan Syarat Adopsi Anak di Bondowoso? yuk bagi-bagi pengalaman disni.
Leave A Reply
Verification: 072ae90ef479a69a