Berita PKH se Bondowoso Terbaru
Berita PKH Bondowoso – Setelah penjelasan syarat mendapatkan bantuan PKH beberapa hari yang lalu, kini berita besaran nominal yang di terima PKM PKH Bondowoso. Dampak positif kehadiran PKH terhadapa perekonomian masyarakat Indonesia yang kurang mampu.
Misi besar PKH dalam mengurangi kemiskinan terlihat semakin menonjol, mengingat jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2017 telah menurunkan angka kemiskinan dari 10,64% pada bulan 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 dari total populasi atau 27.771.220 orang di Indonesia.
Bulan Maret menjadi 26.582.990 penduduk pada bulan September dengan total pengurangan kemiskinan 1.188.230 atau penurunan jumlah orang miskin sebesar 0,58% (BPS, 2017).
Berita PKH
Target PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu pada Program Manajemen Miskin dan Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil / menyusui, anak-anak berusia nol hingga enam tahun.
Komponen pendidikan didefinisikan sebagai anak-anak SD / MI atau sederajat, sekolah menengah / MTs atau sederajat, SMA / MA atau anak-anak sederajat, dan anak-anak berusia enam hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan 12 tahun pendidikan wajib.
Sejak 2016 telah ada komponen tambahan kesejahteraan sosial dengan kriteria maju diprioritaskan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang cacat memprioritaskan penyandang cacat berat.
Cara mendapatkan Bantuan PKH
KPM PKH harus terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban PKH KPM di sektor kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan untuk wanita hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi dan penimbangan anak balita dan anak-anak prasekolah.
Padahal kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftar dan memastikan keberadaan anggota keluarga PKH ke unit pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial wajib menyediakan makanan bergizi dengan memanfaatkan makanan lokal, dan perawatan kesehatan setidaknya sekali setahun untuk anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta petugas kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, menjaga kebersihan , mengupayakan makanan dengan makanan lokal untuk orang-orang cacat.
Distribusi bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Distribusi bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Sosial dan Keamanan Nomor 26 / LJS / 12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks Program Keluarga Harapan 2017 dan Komponen Bantuan Sosial untuk 2017.
Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada 2017 adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lama Rp. 2.000.000
c. Bantuan untuk Penyandang Cacat Rp. 2.000.000
d. Bantuan Regional Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Sumber : kemsos