Syarat dan Biaya Membuat SIM A di Bondowoso (Nembak) Gak Sampai 500 ribu
Syarat dan Biaya buat SIM A di Bondowoso – Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Akan mengemudikan sendiri suatu kendaraan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Saking wajibnya pengemudi memilikinya, beberapa orang nembak SIM karena berbagai alasan.
Transportasi telah menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ini, transportasi merupakan alat pendukung untuk menggerakkan sektor ekonomi karena indikator negara berkembang dapat dilihat dari kemampuan transportasi yang ada.
Berbicara tentang transportasi, dalam berkendara kita tidak bisa hanya membawa kendaraan roda dua dan roda empat, semua harus dilengkapi dengan surat-surat penting yang dapat mendukung kita mengemudi di jalan, mengapa?
karena jika kita memutuskan untuk mengemudi, itu berarti ada tanggung jawab yang melekat dalam diri kita. Surat itu bisa dalam bentuk Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), dan juga SIM (SIM).
Sebelum itu kita perlu tahu SIM apa yang pertama. SIM adalah singkatan dari SIM, yang berarti bahwa bukti diberikan oleh Kepolisian Nasional kepada seseorang karena telah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu administrasi, kesehatan fisik dan spiritual dan juga memahami peraturan lalu lintas dan mampu atau terampil dalam mengemudi suatu kendaraan bermotor.
Setiap orang yang berusia 17 tahun atau lebih harus memiliki SIM (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, izin berbentuk kartu ini merupakan syarat mutlak bagi setiap pengemudi. Ini sesuai dengan Undang-Undang of22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
Di Indonesia sendiri, ada dua jenis SIM: SIM kendaraan individu dan lisensi kendaraan umum. Kedua jenis SIM dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan kendaraan dan berat kendaraan, yaitu:
– SIM A Perorangan, untuk mengendarai mobil penumpang dan barang individual dengan jumlah berat yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kg;
– SIM A umum, untuk mengendarai mobil umum dan barang-barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Syarat Membuat SIM A Di Bondowoso
Dalam hal ini, kita akan membahas syarat dan biaya serta proses pembuatan SIM yang diperlukan untuk pengendara di kendaraan roda empat. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SIM A:
Batas Usia Minimum SIM A
· SIM: 17 tahun
Persyaratan Administrasi
· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Isi formulir aplikasi
· Kesehatan jasmani dan rohani, penampilan rapi, dan sepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).
· Lulus ujian teori, ujian praktik, dan / atau tes keterampilan melalui simulator.
· Persyaratan tambahan
Persyaratan untuk Membuat SIM A Umum
Khusus untuk kelas SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan SIM perorangan
Batas Usia Minimum Pemohon
· Umum SIM A: 20 tahun
Persyaratan Administrasi
· Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
· Isi formulir aplikasi.
· Kesehatan jasmani dan rohani, penampilan rapi, dan sepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).
· Lulus ujian
· Uji teori.
· Berlatih ujian.
· Diperlukan untuk menghadiri klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Klinik Pengemudi (SKUKP).
Biaya Membuat SIM A
Kemudian untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SIM A, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat SIM A baru sebesar Rp 120.000,00, serta untuk biaya tambahan seperti biaya uji simulator sebesar Rp 50.000 00 dan asuransi (tidak wajib) sebesar Rp. 30.000,00.
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp. 80.000 untuk biaya PNBP dan Rp. 50.000 untuk biaya tes simulator.
Pembuatan SIM A dapat dilakukan dengan melakukan prosedur yang baik dan tepat, dengan melalui beberapa tahapan prosedur seperti:
- Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membuat Sertifikat Kesehatan Fisik dan Spiritual;
- Ambil formulir;
- Membayar asuransi;
- Isi formulir;
- Ambil ujian teori dan praktik;
- Tanda tangan, sidik jari dan foto.
Dengan demikian persyaratan dan cara membuat SIM A mudah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan memiliki SIM, Anda bebas mengemudi di mana saja tanpa takut ditilang, tentu saja, sambil tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Selamat mengikuti instruksi pembuatan SIM di atas dan menjadi pemilik SIM yang bertanggung jawab. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.